BONTANG
Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Remaja 19 Tahun Asal Bontang Ditangkap Polisi
Remaja asal Bontang berinisial SI (19) ditangkap polisi. Lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
SI ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan S Parman GG Samarinda, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 Wita.
”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa Kota Bontang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid, Selasa (4/10/2022).
Dari laporan ini Satresnarkoba Polres Bontang langsung menuju rumah SI dan langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan di antaranya dua bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga sabu-sabu serta satu buah alat hisap.
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (redaksi)
-
PARIWARA4 hari agoYamaha Luncurkan Fitur E-KSG, Servis Motor Kini Lebih Praktis Lewat Aplikasi
-
BERAU4 hari agoAkhiri Kendala Jarak, Dua SMA Negeri Baru Segera Dibangun di Berau
-
BALIKPAPAN3 hari agoDPRD Soroti Gaya Hidup Remaja, Kasus Cuci Darah Meningkat
-
PARIWARA3 hari agoCatatan MAXI Tour Boemi Nusantara Etape Satu, Ini Deretan Jalur Ikonik dan Spot Eksotis di Sumatera Utara Untuk Pecinta Touring
-
BALIKPAPAN4 hari agoDPRD Samarinda Kunjungi DPRD Balikpapan, Bahas Peran Banmus dalam Penyusunan Agenda Dewan
-
BALIKPAPAN4 hari agoKomisi III DPRD Balikpapan Bahas Pengalihan Pengelolaan Pemakaman dalam RDP
-
BALIKPAPAN3 hari agoBankeu Tak Cair, DPRD Balikpapan Dorong Optimalisasi PAD
-
BALIKPAPAN24 jam agoProyek Sekolah Terpadu Islamic Center Balikpapan Ditunda

