PARIWARA
Pemerintah Tetapkan Tujuh Budaya Kaltim sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia


Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menetapkan tujuh budaya Kaltim sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nomor 414/P/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
Ketujuh budaya tak benda itu ditetapkan bersama 193 budaya tak benda seluruh Indonesia sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Ketujuh WBTB Kaltim itu lima di antaranya berasal dari Kutai Kartanegara (Kukar). Yaitu Gasing Kutai (permainan rakyat dan ekpresi), Naek Ayun (adat istiadat), Nutuk Beham (adat istiadat), Tarsul Kutai (tradisi lisan), dan Muang Kutai Adat Lawas (adat istiadat).
Sedangkan dua lainnya yaitu Parapm Api Bayaq (adat istiadat dan ritus) dari Kutai Barat (Kubar) dan Pentengan Gambus Paser (seni pertunjukan) dari Paser.
Budayawan Kaltim Zainal Dharma Abidin mengatakan pada salah satu media daring, bahwa terpilihnya tujuh budaya tak benda Kaltim itu sebagai WBTB Indonesia itu sebagai peristiwa budaya yang layak diapresiasi. Serta mesti jadi pemicu untuk Kaltim terus melakukan pelestarian budaya tersebut.
“Saya merasa bangga tujuh budaya tak benda Kaltim kembali ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2022. Ini sebuah hasil dari proses yang panjang dan tidak gampang. Ada ribuan warisan tak benda dari seluruh Indonesia yang diusulkan masing-masing provinsi,” ungkapnya.
Menurut Zainal, penetapan WBTB itu sangat penting bagi upaya pelestarian dan memperkuat jati diri dan identitas budaya lokal Kaltim. Kata dia, keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Khususnya Bidang Kebudayaan yang mengusulkannya ke Kemendikbudristek.
“Masih banyak budaya Kaltim baik tak benda maupun benda yang patut diusulkan menjadi warisan budaya Indonesia. Ini tugas dari Dikbud Kaltim di segala tingkatan dan para budayawan untuk menindaklanjutinya,” tegasnya. (redaksi/ADV DIKOMINFO KALTIM)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA4 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA5 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai