SEPUTAR KALTIM
Disnakertrans Kaltim Bakal Tegur Perusahaan yang Gaji Pegawainya di Bawah UMP 2023
Disnakertans Kaltim mewanti-wanti seluruh perusahaan di Bumi Etam. Untuk tidak menggaji pegawainya di bawah UMP 2023 yang berlaku sejak 1 Januari lalu.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim yang telah ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen. Aturan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi mengatakan jika upah minimum adalah upah dengan batasan yang telah ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah. UMP menjadi jaring pengaman batasan upah di suatu wilayah.
“UMP menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum,” jelasnya saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Kamis, 5 Januari 2023.
Untuk itu, Rozani menegaskan, bagi pengusaha yang tidak menerapkan aturan tersebut. Akan mendapatkan teguran keras dari pemerintah.
“Nanti kita akan memonitor dan harus patuh terhadap keputusan gubernur. Tentu kita akan membina dan mengawasi, jadi kalo ada pengusaha yang belum taat, belum patuh. Kita akan beri teguran keras, jangan sampai nanti akan menimbulkan problematika bagi perusahaannya,” tegasnya.
Menurutnya, para pekerja memiliki hak-hak yang harus terpenuhi. Termasuk soal upah.
Yang perlu diingat, lanjut Rozani, UMP berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Untuk pekerja lainnya, perusahaan harus menggunakan standar dan skala upah sesuai dengan kemampuan pekerja tersebut.”
Sebagai instansi yang membidangi ketenagakerjaan, Rozani mengungkapkan jika mereka mempunyai wewenang dalam memberikan sanksi. Namun, hal tersebut tidak harus dilakukan.
“Kami memiliki wewenang sepenuhnya dalam penindakan di lapangan. Tetapi, kalau bisa jangan sampai kena sanksi. Jalankan sesuai arahan Pak Gubernur,” imbaunya.
Sebelumnya, UMP dan UMK tahun 2023 telah ditetapkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor : 561 / K.832 / 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023 , ditetapkan UMP Kaltim sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.
Kemudian UMK yaitu Kabupaten Berau Rp3.675.887,11, Penajam Paser Utara ( PPU ) Rp3.561.020,19, Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24.
Kota Bontang Rp3.419.108,04, Kutai Kartanegara Rp3.394.513 , 77, Kutai Timur Rp3.356.109,27, Kota Balikpapan Rp3.324.273,80, Kabupaten Paser Rp3.261.566,36, dan Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (sgt/dra)
-
OLAHRAGA3 hari agoJelang Lawan PSIM, Mauro Jeronimo Ingatkan Borneo FC Waspadai Perubahan Lawan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoSetelah Kemarau Panjang, Hujan Kembali Datang di Kaltim, Bagaimana Cuaca Hari Ini?
-
OLAHRAGA3 hari agoBorneo FC Diunggulkan atas PSIM, Tapi Misi Bangkit Tuan Rumah Bisa Jadi Ancaman
-
VIRAL4 hari agoKontroversi Raffi Ahmad dan Willie Salim Meluas, Artis Ikut Call Out hingga RANS Carnival Terdampak
-
OLAHRAGA4 hari agoBukan Sekadar Latihan, Ini yang Dimatangkan Borneo FC Sebelum Hadapi PSIM
-
OLAHRAGA4 hari agoDulu Akhir Pekan Identik Nongkrong, Sekarang Banyak Anak Muda Pilih Olahraga
-
NUSANTARA3 hari agoDari Konten ke Aksi Nyata, Kreator Kaltim Tanam 1.000 Pohon di Tahura Soeharto
-
VIRAL3 hari agoPolda Metro Minta Maaf, Raffi Klarifikasi, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Bukan Mahasiswa

