PASER
Abdurahman KA: Eksekusi Perda Kepemudaan Belum Manteb

Menurut Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan belum berjalan efektif di lapangan. Hal ini karena masih minimnya dukungan pemerintah daerah pada kegiataan kepemudaan.
Perda Kepemudaan secara resmi berlaku sejak tahun 2023 lalu. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan hukum untuk pemerintah daerah melakukan pembinaan bagi kelompok pemuda di wilayahnya masing-masing.
Namun Abdurahman KA melihat kegiatan kepemudaan belum terlalu naik signifikan. Jika pun sudah, hanya terjadi di beberapa daerah saja, belum merata. Hal itu ia sampaikan saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu, 9 November lalu.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.
“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda.”
“Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” katanya.
Politisi PKB berharap pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim.
“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” harapnya.
Selain itu, Abdurahman KA juga berharap Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah. “Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah,” harap Abdurrahman.
Dalam forum yang sama, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Abu Sujak dalam paparannya menyampaikan, egulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan agar dapat menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control. “Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara Zulfikar Yuliskatin, menjelaskan pemuda dalam sejarahnya baik dalam pandangan Islam dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka. (adv/fth)
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPenambang Batu Bara Ilegal di Teluk Adang Ditangkap: Pemerintah Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi
-
NUSANTARA3 hari agoAktivitas Buzzer Kini Jadi Sebuah Industri yang Terorganisir
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Peringatkan Potensi Rob dan Curah Hujan Tinggi di Kalimantan Timur Akhir 2025
-
OLAHRAGA22 jam agoPerolehan Positif Yamaha Racing Indonesia Tuai Perubahan Signifikan di ARRC 2025
-
NUSANTARA4 hari agoMAXi “Turbo” Experience, Touring Tasikmalaya dan Eksplorasi Pantai Selatan Wilayah Cipatujah
-
GAYA HIDUP1 hari ago7 Tips Resolusi Tahun Baru 2026 Biar Nggak Jadi Sekadar Janji Manis, tapi Beneran Jalan Sampai Desember Lagi
-
HIBURAN2 hari agoDiserbu Ribuan Gen Z! Skutik Skena Fazzio Hybrid Sukses Curi Perhatian di Festival Musik Anak Muda
-
EKONOMI DAN PARIWISATA11 jam agoBI Siapkan Rp4,8 Triliun Penuhi Kebutuhan Nataru 2026 di Kaltim

