Connect with us

PASER

Abdurahman KA: Eksekusi Perda Kepemudaan Belum Manteb

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kaltim, Abdurahman KA saat menggelar Sosperda Kepemudaan di Grogot. (IST)

Menurut Anggota DPRD Kaltim Abdurahman KA, Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan belum berjalan efektif di lapangan. Hal ini karena masih minimnya dukungan pemerintah daerah pada kegiataan kepemudaan.

Perda Kepemudaan secara resmi berlaku sejak tahun 2023 lalu. Regulasi ini diharapkan menjadi acuan hukum untuk pemerintah daerah melakukan pembinaan bagi kelompok pemuda di wilayahnya masing-masing.

Namun Abdurahman KA melihat kegiatan kepemudaan belum terlalu naik signifikan. Jika pun sudah, hanya terjadi di beberapa daerah saja, belum merata. Hal itu ia sampaikan saat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Kepemudaan di Jalan DI Panjaitan RT. 01 Kelurahan Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu, 9 November lalu.

Baca juga:   Sayid Muziburrachman: Warga Samarinda Seberang Keluhkan Banjir dan Jalan Rusak

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan mengenai pemberdayaan pemuda, dukungan terhadap pengembangan potensi pemuda, hingga pembentukan organisasi-organisasi pemuda yang dapat menjadi wadah untuk berkontribusi aktif di masyarakat.

“Bentuk kepemudaan ini harus dilihat oleh pemerintah, jangan cuman memberikan aturan tapi tidak mengedukasi pemuda.”

“Pemuda ini nantinya akan menjadi pemimpin di masa yang akan datang, jadi harapannya dengan adanya sosialisasi ini, pemuda yang ada di Kaltim, khususnya yang ada di Paser mendapat perhatian pemerintah,” katanya.

Politisi PKB berharap pemerintah Provinsi Kaltim dapat menyediakan ruang-ruang ataupun fasilitas kepemudaan yang dapat mengembangkan potensi pemuda di Kaltim.

“Semoga pemerintah provinsi lebih jelas dalam menyediakan ruang-ruang dan fasilitas kepemudaan, baik di setiap kelurahan atau pun di kecamatan dalam mengembangkan potensi pemuda,” harapnya.

Baca juga:   Serap Aspirasi ke Manggar, Nurhadi Bilang Warga Minta Perbaikan Jalan Ulin dan Dermaga

Selain itu, Abdurahman KA juga berharap Pemuda mampu mengambil peran-peran strategis untuk bekerjasama dan bermitra dalam pembangunan bersama dengan pemerintah. “Pemuda dapat mengambil peran dalam pembangunan di daerah,” harap Abdurrahman.

Dalam forum yang sama, Pemuda Pemberdayaan Masyarakat, Abu Sujak dalam paparannya menyampaikan, egulasi ini sangat penting, sebab peran pemuda vital bagi kelangsungan bangsa dan negara. Perda ini bertujuan agar dapat menciptakan pemuda sebagai agen perubahan, dan sosial control. “Untuk itu perda ini diharapkan mampu menciptakan pemuda yang lebih kreatif, dan menjadikan pemimpin masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.

Sementara Zulfikar Yuliskatin, menjelaskan pemuda dalam sejarahnya baik dalam pandangan Islam dan bangsa Indonesia sendiri, peran pemuda tercatat dalam sejarah dan telah dibuktikan dengan lahirnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928, dimana pemuda memiliki peran penting sebelum Indonesia merdeka. (adv/fth)

Baca juga:   Sodetan Sungai dan Bendali Bisa Kendalikan Banjir di Bontang, Agus Aras: Asal Eksekusinya Tepat

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.