Connect with us

KUTIM

Agusriansyah Ridwan Ingatkan Kepala Daerah Tindaklanjuti Perda untuk Tingkatkan Pelayanan

Diterbitkan

pada

Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan. (Ist)

Agusriansyah Ridwan mengingatkan kepada kepala daerah atau pemerintah untuk menindaklanjuti perda yang telah dibuat. Karena perda yang telah disahkan, memiliki tujuan menyelesaikan masalah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, menanggapi pentingnya tindak lanjut peraturan daerah (perda) oleh kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim belum lama ini.

Agusriansyah menekankan pentingnya peraturan bupati atau kepala daerah dalam melaksanakan perda.

“Apa yang disarankan beliau tentunya positif, apa-apa yang telah kita bentuk dalam perda, memang seyogianya kalau bisa ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan kepala daerah atau bentuk peraturan bupati,” ujarnya.

Baca juga:   Proyeksi Perubahan APBD 2024 Kutim Masih dalam Pembahasan, Target Pekan Depan Disahkan

Ia menjelaskan bahwa perda dibuat dengan tujuan menyelesaikan masalah publik dan harus direalisasikan.

“Yang paling utama yah bagaimana dengan pelaksanaan perda yang sudah ada itu untuk direalisasikan. Adapun terkait misalnya dicabut, menurut saya itu tidak perlu, karena memang yang harus dilakukan itu adalah dijalankan,” jelasnya.

Agusriansyah menekankan bahwa kebijakan legislasi selalu didasari analisis persoalan publik.

“Mengambil sebuah kebijakan dalam sisi legislasi itu melalui sebuah analisis persoalan publik, pasti ditemukan persoalan terkait ketenagakerjaan, inikan juga merangkak dari persoalan ketenagakerjaan kita. Nah otomatis perda ini dibuat juga sudah melalui proses yang sebagaimana aturan yang mengaturnya,” katanya.

Pelaksanaan perda, menurutnya, harus ditegakkan oleh instansi terkait seperti SKPD, OPD teknis, atau Satpol PP.

Baca juga:   Usai Reses, Legislator Kutim Arang Jau Sebut Banyak Aspirasi Masyarakat Terkait Pertanian

“Saya bersepakat dalam sisi dalam bahwa ini harus ditegakkan, tentunya SKPD, OPD teknis yang membidangi, atau Satpol PP atau pihak terkait yang diamanatkan dengan perda tersebut,” tegasnya.

Revisi perda biasanya dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, tetapi karena adanya aturan baru atau pembaruan yang perlu dimasukkan.

“Biasanya revisi itu dilakukan bukan karena tidak bisa dijalankan, revisi itu dilakukan manakala ada perda terbaru daripada perda tersebut yang sudah bertentangan dengan aturan-aturan di dalamnya atau mungkin ada aturan update yang perlu ditambahkan di dalam sebuah perda,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan beberapa revisi perda yang sudah dilakukan di Kutim karena adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru.

Baca juga:   Anggota DPRD Kutim Yusuf Silambi Soroti Kondisi Rencana Pembangunan Bandara di Kongbeng

“Alhamdulillah di Kutim memang sudah beberapa kita lakukan revisi atau perbaikan di karenakan adanya undang-undang baru atau peraturan pemerintah yang baru,” tambahnya.

Misalnya, terkait soal pajak dan retribusi, sebelumnya juga telah dilakukan revisi. “Misalnya terkait soal pajak, retribusi, dan lain-lain, sebelumnya juga kita lakukan revisi,” tuturnya.

Agusriansyah berharap perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Harapan saya perda yang ada dapat dijalankan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.