Connect with us

BALIKPAPAN

Ahli Waris Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Terima Santunan Rp 10 Juta

Diterbitkan

pada

Pendaftaran Penerima Santunan Untuk Ahli Waris Pasien Covid-19 Tinggal Dua Hari. (Foto: Diskominfo Balikpapan)

Warga Kota Balikpapan yang merupakan ahli waris dari pasien meninggal dunia akibat Covid-19 diminta segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan santunan Rp 10 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kepala Dinas Sosial (Dissos) Kota Balikpapan Purnomo mengingatkan, masa pengajuan sebagai penerima santunan Rp10 juta tersisa dua hari saja.

Dia berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya waktu mendaftar hanya sampai tanggal 28 Oktober 2021. “Ada waktu sisa dua hari untuk pengurusan penanganan santunan meninggal karena Covid-19,” ungkapnya Selasa (26/10/2021).

Santunan mencapai Rp 10 juta per orang ini sudah dianggarkan Pemprov Kaltim. Pihaknya bertugas menghimpun data calon penerima. “Sampai sekarang data masuk sekitar 123 hingga kemarin. Belum dibuka loketnya juga sudah ada yang mengajukan. Bisa ke halaman Kantor Dinas Sosial, kami buka pelayanan,” terangnya.

Baca juga:   Presiden Jokowi Putuskan Rakyat Boleh Lepas Masker dan Pelaku Perjalanan Tanpa Swab

Kantor Dinas Sosial yang berlokasi di kawasan perkantoran Jalan Ruhui Rahayu I, Sepinggan ini membuka pelayanan agar mempermudah masyarakat yang mendaftar. “Kami bangun tenda di depan kantor dan ada empat meja pelayanan. Mudahan bisa lebih cepat,” harapnya.

Untuk informasi, kriteria penerima santunan, diantaranya adalah meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR). Persyaratan lain yang berhubungan dengan administrasi. Yakni ahli waris harus melengkapi berkas-berkas seperti fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal Covid-19.

Selain itu juga dibutuhkan fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu. Serta hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga:   Pengangguran Terbuka Kaltim Diklaim Turun

Dirinya melanjutkan, jika diasumsikan ada lebih dari 500 orang meninggal karena Covid-19 di Kota Balikpapan, maka diharapkan pendaftar bisa mencapai jumlah tersebut. Pasalnya santunan ini sudah dianggarkan dan akan sayang jika tidak terserap. “Saya ingin semua warga kita yang berhak bisa dapat santunan ini,” tutur Purnomo.

Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Senin siang. Diharapkan hari ini jumlah pendaftar bisa bertambah. Jumlah tersebut adalah mereka yang telah melengkapi persyaratan, dan datanya sudah siap dikirimkan ke provinsi. Menurutnya untuk persyaratan yang belum lengkap, masih belum diterima. Sehingga jumlah tersebut dipastikan sudah memenuhi persyaratan. “Yang belum kami kembalikan berkasnya dan kami suruh lengkapi dulu,” katanya.

Baca juga:   Disdikbud Balikpapan Luncurkan Program "Satu Guru Satu Buku"

Ia menambahkan, dari provinsi juga memperbarui salah satu syarat, yakni nomor rekening Bankaltimtara. “Untuk syarat rekening Bankaltimtara diabaikan dulu. Nanti bisa pola penyaluran dari provinsi dengan dibuatkan rekening baru oleh bank daerah ini,” jelasnya.

Dengan begitu lebih memudahkan bagi calon penerima, dan bisa langsung menerima di rekening tersebut. Ini memiliki pola yang sama dengan pemberian bantuan sosial dari pemerintah sebelumnya. “BPD kan langsung membuka rekening dan aktif, di dalamnya ada santunannya. Polanya mau disamakan seperti itu. Ini info dari provinsi,” urainya

Dia kembali mengimbau masyarakat yang merasa berhak untuk segera mengajukan ke kantor dinas sosial. “Ahli waris pasien meninggal karena Covid-19, kami ingatkan Kembali waktunya tinggal dia hari. Sayang kalau dana yang sudah disiapkan tidak terserap,” tandasnya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.