Connect with us

NUSANTARA

Anggaran Transfer ke Daerah Resmi Dipotong Rp 50,59 Triliun

Diterbitkan

pada

Pemerintah pusat terus melakukan langkah penghematan anggaran besar-besaran. Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memotong anggaran transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Hal ini merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Kemudian ditindaklanjuti dengan regulasi yang baru diteken Sri Mulyani, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025, tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024 dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Mengutip Bisnis.com, ada enam item dana alokasi TKD yang dipotong. Yaitu Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Dana Desa.

Baca juga:   DPRD Samarinda Gerak, Dinas PUPR Segera Dipanggil soal Tugu Pesut

Kecuali Dana Otonomi Khusus, notabenenya tidak ada perbedaan besaran pagu alokasi keenam item dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 29/2025 dan dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025.

Perincian pagu alokasinya yaitu: pertama, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp27,8 triliun;

kedua, Dana Alokasi Umum sebesar Rp446,63 triliun; ketiga, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp36,95 triliun. Keempat, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp14,51 triliun (berkurang Rp3 triliun dibandingkan yang telah ditetapkan dalam lampiran Perpres 201/2024).

Kelima, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun; keenam, Dana Desa sebesar Rp71 triliun. Hanya saja, KMK 29/2025 membagi alokasi keenam item transfer ke daerah itu menjadi dua kategori yaitu reguler dan cadangan. Nantinya pemerintah daerah hanya bisa memakai dana reguler, sementara dana cadangan dipotong oleh Sri Mulyani.

Baca juga:   Pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Timur Dimulai Tahun Ini, Tahap Awal Rp 19 Miliar

“[Dana cadangan] digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas diktum Kedelapan KMK 29/2025.

Berikut Rincian Dana Cadangan Transfer ke Daerah menurut KMK 29/2025: Cadangan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil: Rp13,9 triliun, Cadangan Dana Alokasi Umum: Rp15,67 triliun, Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik: Rp18,3 triliun, Cadangan Dana Otonomi Khusus: Rp509,45 miliar, Cadangan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp200 miliar, Cadangan Dana Desa: Rp2 triliun. Total pemotongan: Rp50,59 triliun. (Bisnis.com/sty)


Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.