NUSANTARA
ASN Kembali Bekerja Hari Ini, Bolos Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi

Setelah menikmati masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja hari ini, Selasa, 8 April 2025. KemenPAN-RB mengingatkan, ASN yang mangkir tanpa keterangan akan dikenai sanksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pentingnya pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, baik pusat maupun daerah, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini melalui keterangan tertulis.
Rini menyebut, masa libur Lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN diharapkan tidak menambah libur secara sepihak. Bila ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas, PPK berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi, tergantung pada tingkat dan karakteristik pelanggaran.
Jam Kerja Sudah Diatur
Rini juga mengingatkan bahwa jam kerja ASN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perpres ini menetapkan sistem lima hari kerja dalam sepekan, dengan total 37,5 jam kerja. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin-Kamis, dan 90 menit pada Jumat.
Masih Bisa WFA di Tanggal 8 April
Meski begitu, bagi ASN yang masih dalam perjalanan balik mudik, pemerintah memberikan kelonggaran melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang memperpanjang fleksibilitas kerja hingga Selasa, 8 April 2025.
Penerapan FWA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi, dan hanya dapat dilakukan atas izin PPK atau pimpinan instansi.
“Jadi, ASN bisa bekerja dari mana saja atau menyesuaikan waktu kerja, selama diizinkan PPK dan tetap menjalankan tugasnya,” jelas Rini.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap arus balik Lebaran dan diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah menjaga kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, sekaligus memastikan produktivitas pemerintahan tetap terjaga. (sty)

-
KUTIM4 hari ago
MTQ 2025 di Kutim: Gubernur Harum Tegaskan Pentingnya Generasi Qur’ani dan Persatuan Umat
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Sinergi TNI-Polri dan Pemprov Kaltim Diperkuat, Gubernur Harum: Kita Bangun Kaltim dengan Solidaritas
-
KUTIM5 hari ago
LPTQ Kaltim Gelar Bimtek E-Maqro, MTQ 2025 Siap Berbasis Digital Penuh
-
BONTANG5 hari ago
Pemprov Kaltim Tuntaskan Janji: Umrah, Insentif Guru, dan Dukungan UMKM Digulirkan di Bontang
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari ago
Harga TBS Sawit Kaltim Turun Lagi Juli Ini, Dinas Perkebunan: Dampak Penurunan CPO dan Kernel
-
SAMARINDA4 hari ago
DPPKUKM Kaltim Gelar Tiga Pelatihan Sekaligus, Dorong SDM Koperasi dan UMKM Lebih Profesional
-
SAMARINDA2 hari ago
Usul Zonasi Kopi Keliling di Samarinda, Suparno: Tertibkan Tanpa Matikan Penghidupan
-
BERAU2 hari ago
Resmikan Kantor UPTD Pajak di Berau dan Paser, Gubernur Dorong Kepatuhan Wajib Pajak