NUSANTARA
ASN Kembali Bekerja Hari Ini, Bolos Tanpa Alasan Siap-Siap Kena Sanksi

Setelah menikmati masa libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai kembali bekerja hari ini, Selasa, 8 April 2025. KemenPAN-RB mengingatkan, ASN yang mangkir tanpa keterangan akan dikenai sanksi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pentingnya pengawasan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi, baik pusat maupun daerah, guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan pegawai kembali bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Rini melalui keterangan tertulis.
Rini menyebut, masa libur Lebaran dan cuti bersama sudah cukup panjang. Oleh karena itu, ASN diharapkan tidak menambah libur secara sepihak. Bila ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas, PPK berhak memberikan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, ketidakhadiran tanpa keterangan termasuk pelanggaran disiplin dan dapat dikenai sanksi, tergantung pada tingkat dan karakteristik pelanggaran.
Jam Kerja Sudah Diatur
Rini juga mengingatkan bahwa jam kerja ASN sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN. Perpres ini menetapkan sistem lima hari kerja dalam sepekan, dengan total 37,5 jam kerja. Hari kerja dimulai pukul 07.30 waktu setempat hingga selesai, dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin-Kamis, dan 90 menit pada Jumat.
Masih Bisa WFA di Tanggal 8 April
Meski begitu, bagi ASN yang masih dalam perjalanan balik mudik, pemerintah memberikan kelonggaran melalui skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang memperpanjang fleksibilitas kerja hingga Selasa, 8 April 2025.
Penerapan FWA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi, dan hanya dapat dilakukan atas izin PPK atau pimpinan instansi.
“Jadi, ASN bisa bekerja dari mana saja atau menyesuaikan waktu kerja, selama diizinkan PPK dan tetap menjalankan tugasnya,” jelas Rini.
Kebijakan ini merupakan bentuk respons terhadap arus balik Lebaran dan diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai pihak terkait. Tujuannya adalah menjaga kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, sekaligus memastikan produktivitas pemerintahan tetap terjaga. (sty)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Diskominfo Kaltim Ajak Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital di Era AI
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Pelajar dan Seniman Berkolaborasi Ciptakan Mural di Taman Budaya Kaltim
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pelatihan Mural Taman Budaya Kaltim Dorong Kreativitas Pelajar Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
BKD Kaltim Perkuat Sistem Merit Lewat Penilaian Kompetensi ASN
-
PARIWARA4 hari ago
Yamaha Geber Semangat Off-Road Lewat BLU CRU Skill Up di Cibereum Circuit
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Mahakam Investment Forum 2025 Perkuat Peran Kaltim Sebagai Gerbang Ekonomi Ibu Kota Nusantara
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Kaltim Jadi Rujukan Nasional, Sultra Pelajari Tata Kelola REDD+ dan Carbon Fund
-
OLAHRAGA2 hari ago
Arai Agaska Torehkan Prestasi Runner Up R3 BLU CRU World Cup 2025: Ini Kunci Suksesnya