SAMARINDA
Bangunan Fisik Pasar Pagi Samarinda Dimulai Bulan Depan, Bisa Jalan Tanpa Izin Penutupan Jalan

Pembangunan fisik Pasar Pagi Samarinda akan segera dimulai Juni mendatang. Dinas PUPR akui tengah menunggu izin penggunaan Jalan Gajah Mada untuk mobilitas alat berat dan material.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus melanjutkan rencana pembangunan ulang Pasar Pagi. Yang telah direncanakan sejak awal 2023 lalu. Menjadi Pasar Pagi baru versi high level.
Setelah melalui lika-liku perjalanan yang cukup panjang, termasuk polemik dengan pedagang. Kini Pasar Pagi Samarinda sudah rata dengan tanah. Tak satupun tiang sisa bangunan lama yang berdiri.
Berdasarkan pantauan Kaltim Faktual, proses perobohan yang sudah rampung itu, memakan waktu sekitar 3 bulan. Dari Februari – April 2024. Meski kini sudah rata dengan tanah, pembangunan fisik masih belum tampak.
Pasar Pagi Samarinda kini menanti pembangunan. Kontraktor saat ini tinggal membersihkan sisa runtuhan bangunan saja. Kemudian dilanjutkan ke pemasangan pemancang sepanjang 20-30 meter.
Penutupan Jalan
Demi kelancaran pembangunan, Pemkot Samarinda merencanakan untuk menutup Jalan Gajah Mada dan Jalan Jenderal Sudirman. Namun untuk menutup jalan nasional itu, perlu izin dari Pusat; BPTD dan BPJN.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Samarinda Desy Damayanti membenarkan kalau pihaknya memang tengah menunggu izin itu. Namun, pembangunan harus tetap jalan sesuai jadwal.
“Jadi kita izin ke Pusat, karena itu jalan nasional sebagai pemilik kewenangan. Karena satu minggu lagi pancangnya datang. Kalau izin sebenarnya mereka (Pusat) tidak melarang, tapi secara aturan kan kita memang harus menyampaikan pemberitahuan,” jelasnya Senin malam 21 Mei 2024.
“Pada dasarnya kan apa yang akan kita lakukan nantinya diusahakan tidak mengganggu lalu lintas yang ada di Pasar Pagi. Tadi diarahkan juga agar tidak mengganggu, pengerjaannya malam,” tambahnya.
Meski begitu, Desy menyebut pembangunan Pasar Pagi bakal tetap dilanjutkan meski dengan adanya izin tersebut atau tidak. Karena yang mendesak, hanya mobilitas tiang pemancang dan material besar lainnya. Sifatnya situasional dan tidak harus tutup total.
Sementara Jalan Gajah Mada saat ini sudah terganggu dengan kegiatan Teras Samarinda tahap 1 dan lanjut ke tahap 2. Sehingga jika ditutup oleh proyek Pasar Pagi, akan semakin terganggu. Sementara Jalan Gajah Mada merupakan jalan utama.
“Kalau mau lancar, harusnya kami minta jalannya ditutup, tapi kan tidak boleh karena itu jalan utama, mereka (Pusat) tidak mengizinkan karena tidak ada alternatif jalan lain untuk menggantikan Jalan Gajah Mada.”
“Tapi kalau untuk dilewati banyak kendaraan untuk membawa bahan ya tidak masalah,” lanjut Desy.
Pembangunan Pasar Pagi Sesuai Jadwal
Desy mencatat pihaknya akan mulai pasang pemancang sekitar bulan Juni. Mengawali pembangunan fisik Pasar Pagi. Masih mengesampingkan polemik dengan 48 pemilik ruko di sebelah bangunan pasar.
Fokus saat ini, agar pembangunan ulang Pasar Pagi bisa terbangun di lahan milik Pemerintah Kota Samarinda. Bangunan akan memiliki konstruksi 5 lantai. Sementara rencana pembangunan hotel, masih jadi opsi saja. Belum dipastikan.
“Kami hanya menyiapkan lantai saja, pemanfaatannya belun tentu untuk hotel, bisa apa saja yang memang bisa mendatangkan PAD,” pungkasnya. (ens/dra)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai