POLITIK
Bantuan Parpol Kaltim Naik Jadi Rp5 ribu/Suara, Sekda Ingatkan Soal Pertanggungjawabannya
Bantuan keuangan Parpol Kaltim tahun ini dari Pemprov alami kenaikan. Dari semula Rp1.200/ suara, menjadi Rp5 ribu/suara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) kepada Pemprov Kaltim. Di kantor Gubernur Kaltim, Senin 3 April 2023.
Dalam acara tersebut, diawali penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan penyerahan LHP Bantuan Partai Politik (Banparpol) Tahun 2022 oleh masing-masing perwakilan partai politik di Kaltim.
Seluruh perwakilan partai politik di Kaltim yang mendapatkan kursi di parlemen menandatangani fakta integritas pertanggungjawaban bantuan pada tahun 2022 lalu.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni bilang. Pertanggungjawaban dari setiap parpol menjadi keharusan. Apalagi, bantuan keuangan kepada partai politik pada tahun ini telah mengalami kenaikan.
Jika tahun lalu, sebesar Rp1.200 per suara. Maka pada tahun ini naik menjadi Rp5 ribu per suara. Artinya, partai politik menerima jumlah bantuan yang berbeda-beda. Berdasarkan jumlah perolehan suara masing-masing parpol tersebut.
“Kalau tahun lalu kita bantu sebesar Rp1.200 per suara, maka mulai tahun ini meningkat jadi Rp5.000 per suara,” sebutnya.
Dan dalam laporan LHP 2022 ini, ada satu parpol yang mendapat catatan laporan pertangungjawabannya.
Ketua BPK-RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono menyampaikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011, bahwa setiap parpol diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke BPK paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Artinya, setiap parpol punya kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban itu paling lambat 31 Januari. Dan alhamdulillah tahun ini semua parpol sudah menyampaikan laporannya tepat waktu,” ujar Agus.
Dia pun berharap tahun-tahun berikutnya tetap dipertahankan agar laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sebelum masuk Fabruari, meski pun melalui Badan Kesbangpol selaku leading sector dana bantuan parpol.
“Setelah laporan disampaikan, maka BPK memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan selama dua bulan (Februari-Maret) atau 60 hari. Dan, diberi waktu satu bulan untuk menyerahkan laporan. Alhamdulillah, sesuai undang-undang hari ini kita serahkan LHP tepat waktu pada April ini,” pungkasnya. (am)
-
BALIKPAPAN4 hari agoSambut HUT ke-129, Balikpapan Rilis Logo “Harmoni Menuju Kota Global”
-
GAYA HIDUP3 hari agoAngka Pernikahan 2025 Naik Tipis, Tren ‘Enggan Nikah’ Mulai Melandai?
-
SAMARINDA2 hari agoSamarinda Menuju Usia 358 Tahun: Menelusuri Jejak Enam Kampung Purba dan Akar Sejarah Kota Mahakam
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoBibit Siklon Tropis 97S Kepung Indonesia Bagian Selatan, Begini Prediksi Cuaca Kaltim Sepekan ke Depan
-
FEATURE3 hari agoFenomena AI di 2026: Jadi “Asisten Hidup” yang Memanjakan, atau Perangkap Ketergantungan?
-
SAMARINDA3 hari agoSambut HUT ke-358 Samarinda, Wawali Saefuddin Buka Turnamen Biliar Berhadiah Rp 100 Juta
-
BERAU5 hari agoTinggalkan Status Perintis, Wings Air Kini Terbang Komersial ke Maratua: Rudy Mas’ud Jajal Pendaratan Perdana
-
BALIKPAPAN14 jam agoPendaftaran Balikpapan CSR Awards 2026 Dibuka, 8 Sektor Ini Jadi Prioritas Penilaian

