Connect with us

PASER

Bawaslu Paser Gandeng Kades Lakukan Penertiban APK Selama Masa Tenang Pemilu

Diterbitkan

pada

adan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Paser libatkan para kepala desa untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang 11-13 Februari. (Antaranews Kaltim)

Banyaknya jumlah APK dan luasnya wilayah Paser membuat Bawaslu menggandeng Kades untuk menertibkan APK selama masa tenang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser libatkan para kepala desa (Kades) untuk melakukan pendampingan pembersihan alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang 11-13 Februari 2024.

“Benar, kami menyurati ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar meneruskan ke kepala desa untuk mendampingi penertiban APK, ” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Paser Firman di Tanah Grogot. Minggu 11 Februari 2024.

Permintaan tersebut merupakan kesepakatan bersama saat rapat koordinasi dengan stakeholder pemilu.

Karena terbatasnya anggota Bawaslu dan cakupan wilayah yang luas mengakibatkan perlunya bantuan kepala desa.

Baca juga:   Ketua KPU Paser Ingatkan Pemilih untuk Tak Bawa Handphone ke Bilik Suara

“Di desa ada anggota Panwaslu satu orang jadi perlu pendampingan,” katanya dikutip melalui Antaranews Kaltim.

Menurut Firman, selama masa tenang, semua APK harus ditertibkan, tidak ada lagi APK terlihat atau terpasang.

Firman menjelaskan, selama kampanye Bawaslu Kabupaten Paser menangani enam laporan pelanggaran pemilu selama kampanye.

“Satu laporan dari pihak lain dan lima temuan dari Bawaslu,” katanya.

Bahkan, ia membeberkan bahwa sebagian besar adalah pelanggaran administrasi seperti tidak ada pemberitahuan ketika mengadakan kegiatan kampanye.

Pelanggaran lainnya, adalah ikut sertanya kepala desa berkampanye.

“Rekomendasi pelanggaran kades berkampanye sudah diteruskan, instansi yang berwenang yang memberikan sanksi,” katanya.

Sementara satu laporan masuk pidana pemilu yaitu mengenakan atribut  partai lain saat salah satu partai kampanye.

Baca juga:   Ketua KPU Paser Ingatkan Pemilih untuk Tak Bawa Handphone ke Bilik Suara

“Pengaduan dari partai yang sedang berkampanye karena ada seorang peserta kampanye yang mengenakan atribut partai lain , sudah ditangani  pihak penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu, hasilnya tidak terbukti unsur pidananya, ” kata Firman. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.