Connect with us

SAMARINDA

Termasuk Limbah B3, Bawaslu Samarinda Minta APK Tidak Dibuang di Tempat Pembuangan Sampah

Diterbitkan

pada

Tim Bawaslu Samarinda membongkar alat peraga kampanye di Jalan KS Tubun Samarinda, Minggu. (Antara Kaltim)

Bawaslu Samarida meminta parpol dan caleg untuk tidak membuang sampah APK di tempat pembuangan sampah karena termasuk limbah dan sebaiknya diberi ke pihak ketiga.

Sesuai Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (caleg) tidak membuang alat peraga kampanye (APK) di tempat pembuangan sampah.

“Karena itu termasuk limbah B3  atau bahan berbahaya dan beracun,” kata Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin di Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu.

Menurut dia, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota.

Sebaiknya, APK nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.

Baca juga:   Rutan Sempaja Overload, Pemkot Samarinda Rencanakan Pembangunan Rutan Percontohan

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang,” ujarnya.

Abdul Muin menambahkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban APK, melainkan hanya sebatas memberikan imbauan.

“Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada APK yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, itu ranah KPU,” katanya.

Ia juga mengatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu lainnya, termasuk di ranah digital.

Baca juga:   Administrasi Terowongan dengan Pemprov Kaltim Beres, Wali Kota Samarinda Harap Proyek Tidak Bergeser dari Jadwal

Abdul Muin meminta partai politik dan caleg untuk menghentikan segala bentuk kampanye, baik di media sosial maupun di tempat umum, selama masa tenang. (rw)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.