KUTIM
Bawaslu Kutim Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Kutim melakukan penertiban alat peraga kampanye yang terpasang bukan pada tempatnya. Hal ini dilakukan agar para pasangan calon dan tim pemenangan dapat memasang alat peraga kampanye pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU Kutim.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan penertiban alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang terpasang bukan pada tempatnya di sejumlah titik di Sangatta.
Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar pasangan calon dan tim pemenangan dapat memasang APK pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU Kutim.
Ia mengatakan dalam melakukan penertiban, Bawaslu Kutim bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, KPU dan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kutim.
Penertiban bukan hanya di Kecamatan Sangatta Utara dan Kecamatan Sangatta Selatan, tapi juga diinstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang ada di 18 Kecamatan untuk membersihkan alat peraga sosialisasi tersebut.
“Kami juga menugaskan pengawas kecamatan hingga desa untuk melakukan kegiatan yang sama pada wilayahnya masing-masing,” katanya.
Aswadi berharap dengan adanya penertiban sejumlah alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang terlarang, para pasangan calon dan tim pemenangan dapat memasang alat peraga kampanye pada tempat yang telah ditentukan oleh KPU Kutim. (rw)

