SEPUTAR KALTIM
Begini Hasil Konsultasi Pemkot Samarinda dengan 2 Kementerian Terkait Insentif Guru

Kemendikbudristek dan Kemendagri memberi lampu hijau untuk Pemkot Samarinda memberi insentif pada guru ASN. Dengan catatan ….
Benturan regulasi terkait pemberian insentif pada guru ASN di Kota Samarinda mencapai titik jelas. Ini setelah Pemkot Samarinda bersama perwakilan guru. Melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Hasil konsultasi itu secara detail dipublikasikan melalui konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda pada Senin, (17/10). Yang mewakili pemkot ialah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda Asli Nuryadin, Asisten I Pemkot Samarinda Ridwan Tassa, dan Ketua TWAP Samarinda Syaparudin.
Asli menerangkan, pada 11 Oktober lalu. Pemkot mempertanyakan kepastian Permendikbudristek RI Nomor 04 Tahun 2022. Yang di antara klausanya adalah guru ASN yang sudah mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak boleh menerima insentif atau apapun namanya karena sifatnya sama, yaitu tambahan penghasilan diluar gaji.
“Penafsiran kami, APBN masuk ke batang tubuh daerah, jadi kita anggap duit daerah. Jadi ASN daerah yang boleh diberikan tamsil (tambahan penghasilan) itu tertulis guru selain yang menerima TPG. BPKAD menyebutkan itu dana transfer dari pusat atau DAK non fisik.”
“Ternyata tidak bisa. Mereka bilang biar tempat sama (APBN), dananya di-tracing, dikunci. Jadi dana itu diberikan ke daerah tapi daerah tidak bisa digunakan untuk tempat yang lain. Jadi tolong dibedakan, yang masuk tamsil sumber dana yang sama dari APBN,” jelas Asli.
Intinya, pemerintah daerah, termasuk Pemkot Samarinda. Tetap bisa memberikan TPP pada tenaga pengajar dengan menggunakan APBD. Meski guru yang bersangkutan sudah menerima TPG dari APBN.
Kemudian pada 12 Oktober, pemkot berkonsultasi ke Kemendagri. Fokus kejelasan yang diminta ialah terkait Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
“Di sana tertulis, tentang belanja pegawai. Di mana, pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan dari dana transfer keuangan daerah (TKD) maksimal 30 persen.”
“Belanja pegawai bukan termasuk tunjangan profesi guru dan sejenis lainnya. Kalau kita melihat, penafsiran kami, guru nggak usah diurus. Ternyata bukan begitu,” lanjut Asli.
Kemendagri lantas memberikan ilustrasi. Jika pemkot memiliki APBD Rp3 triliun, 30 persen dari APBD tersebut dipersilakan untuk belanja pegawai. Termasuk TPP di luar guru. Tidak perlu memasukkan TPG di dalam 30 persen dari Rp3 triliun. Jadi aturan tersebut hanya bersifat tata cara perhitungan alokasi daerah saja.
Pada dasarnya, Kemendagri membolehkan pemkot memberi TPP atau tunjangan sejenis pada guru ASN. Namun yang menjadi pembeda dalam aturan ini ada dua. Pertama, guru ASN penerima insentif sesuai dengan kriteria dan indikator yang berbeda dari PP Nomor 12 Tahun 2019 dan syarat pemberian TPG.
Kedua, pemberian TPP pada guru ASN mesti disesuaikan dengan kekuatan anggaran Pemkot Samarinda.
Terhadap hasil konsultasi tersebut. Pemkot Samarinda memutuskan untuk mengkaji ulang Perwali Nomor 5 Tahun 2021. Di Pasal 9 bagian h, TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.
“Tentu apakah nanti mengalami perubahan, nantinya dikaji ulang. Saat ini yang berlaku perwali, perwali punya kekuatan. Kalau seandainya diubah, tentu kajiannya memang didasarkan kemampuan daerah,” tegasnya.
Sekilas, harapan guru untuk mendapat insentif tambahan dari pemkot akan menjadi kenyataan. Namun perlu diingat, pemegang bola panas masihlah Pemkot Samarinda. Karena dua tadi. Tergantung anggaran, dan hanya guru ASN yang memenuhi indikator saja yang bisa menerima insentif. (NG/DRA)
BACA JUGA: (LIPSUS) Mengintip Dompet Guru; Profesi yang Menentukan Masa Depan Bangsa


-
PARIWARA5 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
BALIKPAPAN2 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan