Connect with us

NUSANTARA

Belum Pindah ke IKN, Pemerintah Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota

Diterbitkan

pada

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di gedung DPR RI, Senin (18/11/2024). ANTARA/Walda Marison.

Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota. Meski IKN sudah tampak beroperasi, dan UU IKN disahkan. Apa sebabnya?

Pemerintah memastikan provinsi Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota tanah air. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Ia memastikan Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara.

Kondisi tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.

“Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota,” kata Supratman saat ditemui di gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin 18 November 2024, kemarin, dilansir dari Antara.

Baca juga:   IKN Nusantara Dikunjungi Wisatawan hingga 5 Ribu Orang per Hari

Menurut Supratman, Presiden akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik.

Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik.

“Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana,” kata Supratman.

Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, barulah status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Di sisi lain, pihaknya juga tetap berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.

Baca juga:   Darlis: Anak Muda Kaltim Harus Siap Hadapi Persaingan di IKN

Penggantian itu menurut Supratman harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang. (ant/am)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.