BERITA
Berantas Illegal Logging, Polda Kalteng Amankan Dirut Perusahaan

KATINGAN, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan direktur utama (dirut) perusahaan dalam rangka memberantas illegal logging.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi menggelar konferensi pers di Mapolres Katingan, Jum’at (26/03/2021) siang.
“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT KAB,” katanya yang didampingi Bupati Katingan Sakariya, Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah, dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto dalam siaran pers.
Diterangkan, pada pengungkapan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka AK (54) bersama dua unit alat berat jenis excavator merk Komatsu PC 195 warna kuning dan bulldozer merk Caterpillar warna kuning. Tiga unit dump truck, kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik dan kayu log sebanyak 3,16 kubik.
Sementara itu, di tempat yang sama Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya diperoleh informasi bahwa kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.
“Di mana, aktivitas yang dilakukan AK sebagai Dirut PT KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan pembalakan yang dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 miliar lebih,” jelasnya.
Atas terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf B jo pasal 12 huruf B Undang – Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya. (*)
Editor: Ulana
-
KUKAR4 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA4 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
KUKAR4 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG5 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUBAR2 hari agoJalan Kukar-Kubar Makin Parah, Pemerintah Pusat Diminta Segera Turun Tangan
-
KUKAR3 hari agoKukarGO Pangkas Hambatan UMKM Masuk Pasar Digital
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoClan of Classy Vol.3 Bali 2026: Recharge & Berkendara Menembus Keindahan Pulau Dewata
