Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Berkas RPJMD Masuk Dalam Arsip Permanen, Wajib Diserahkan

Diterbitkan

pada

Hasil RPJMD akan jadi arsip yang dipermanenkan. (Pemprov Kaltim)

Berkas arsip rancangan pembangunan jangka menengah daerah termasuk arsip penting yang tidak boleh dimusnahkan. Sehingga termasuk arsip yang dipermanenkan dna harus diserahkan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) setempat.

Ada banyak jenis arsip yang dihasilkan dari kegiatan di lingkungan pemerintahan. Termasuk lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Yang terdiri atas lembaga, badan, hingga dinas yang masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Seperti arsip inaktif. Arsip yang setelah 2 hingga 3 tahun sudah tidak digunakan di unit kerja. Kemudian ada juga arsip dinamis, arsip statis, arsip vital, arsip permanen, arsip tertutup, hingga arsip yang masuk dalam kategori arsip usul musnah.

Setiap arsip memiliki jadwal retensi yang berbeda-beda. Ada pula yang tidak terdaftar dalam jadwal retensi arsip sebab tidak boleh dimusnahkan. Jadwal retensi arsip itu akan menilai. Apakah arsip itu akan dipermanenkan atau masuk usul musnah.

Baca juga:   Gelar Pemeriksaan Kesehatan dalam Rangkaian HUT ke-52 Korpri

Seperti berkas arsip Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang masuk dalam arsip penting. Karena berkaitan dengan rancangan pembangunan daerah dalam beberapa tahun.

Arsiparis Ahli Muda DPK Provinsi Kaltim menjelaskan alurnya. Mulai dari masa aktifnya selama 3 tahun, kemudian masuk dalam kategori inaktif dah harus masuk record center kearsipan pencipta arsip.

“Di inaktifnya atau di record center-nya itu selama 7 tahun. Setelah itu fungsinya di keterangan adalah permanen,” jelas Dewi baru-baru ini.

Dewi menyebut, ketika arsip berstatus permanen. Maka pencipta arsip yakni OPD terkait harus melakukan penyerahan arsip. Untuk kemudian disimpan di Depo Arsip. Sesuai aturan yang berlaku.

“Permanen dalam hal ini wajib menyimpan dan menitipkan atau menyerahkan arsipnya ke lembaga kearsipan setempat,” pungkasnya. (ens/fth)

Baca juga:   DPK Kaltim Telusuri Arsip Masjid Tua Samarinda Seberang Sebagai Warisan Budaya

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.