PARIWARA
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JKM dengan Proses Cepat dan Transparan
Kini, para ahli waris bisa klaim JKM bagi keluarga yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Prosesnya cepat, transparan, dan syaratnya juga tidak terlalu ribet.
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim jaminan kematian (JKM) keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JKM yaitu adanya uang tunai yang bisa diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
Klaim JKM ini diperuntukan untuk semua peserta dari berbagai segmen. Mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa kontruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan peraturan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Persyaratan Klaim JKM yang Harus Dipenuhi
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Tabungan
7. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.
Pelayanan terbaik tersebut termasuk bagi para ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM).
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM). Kami memahami bahwa proses pengajuan klaim bisa menjadi momen yang penuh emosi bagi keluarga yang ditinggalkan, oleh karena itu, kami berusaha memberikan kemudahan dalam setiap langkah pengurusan klaim. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, ahli waris dapat segera mengklaim hak mereka dengan proses yang cepat dan transparan,” ujar Teldi Rusnal. (rw)
-
OLAHRAGA4 hari agoLuar Biasa! Aldi Satya Mahendra Naik Podium Lagi di World Supersport Misano
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Sawit Kaltim Kembali Merosot, TBS Usia Produktif Kini Rp3.403 per Kg
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKabar Baik untuk Media Lokal, Belanja Media Pemprov Kaltim Segera Aktif Lagi
-
PARIWARA3 hari agoReview Samsung Galaxy A06 HP Entry-Level Terbaik Samsung Tahun Ini dan Berikut Fiturnya
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoDelapan Tersangka Korupsi KUR Bank BUMN di Samarinda Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,48 Miliar
-
NUSANTARA3 hari agoDari Pesisir Selatan Sulawesi hingga Negeri di Atas Awan Toraja, GEAR ULTIMA Tuntaskan Etape Perdana Celebes Expedition
-
SAMARINDA2 hari agoMahasiswa Desak Hak Angket DPRD Kaltim Segera Diparipurnakan, Soroti Harga BBM hingga Dugaan Pemborosan Anggaran

