PARIWARA
BPJS Ketenagakerjaan Permudah Klaim JKM dengan Proses Cepat dan Transparan

Kini, para ahli waris bisa klaim JKM bagi keluarga yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Prosesnya cepat, transparan, dan syaratnya juga tidak terlalu ribet.
BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim jaminan kematian (JKM) keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat dari JKM yaitu adanya uang tunai yang bisa diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan.
Klaim JKM ini diperuntukan untuk semua peserta dari berbagai segmen. Mulai dari Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa kontruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan peraturan terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Persyaratan Klaim JKM yang Harus Dipenuhi
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Tabungan
7. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Teldi Rusnal mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta.
Pelayanan terbaik tersebut termasuk bagi para ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM).
“BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta kami, termasuk ahli waris yang berhak menerima Jaminan Kematian (JKM). Kami memahami bahwa proses pengajuan klaim bisa menjadi momen yang penuh emosi bagi keluarga yang ditinggalkan, oleh karena itu, kami berusaha memberikan kemudahan dalam setiap langkah pengurusan klaim. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, ahli waris dapat segera mengklaim hak mereka dengan proses yang cepat dan transparan,” ujar Teldi Rusnal. (rw)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SAMARINDA3 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud