PARIWARA
Calon Petahana Wajib Cuti Sebelum Masuk Masa Kampanye
Pasangan calon kepala daerah petahana harus mengajukan cuti sebelum pelaksanaan masa kampanye.
Demikian yang diungkapkan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (25/9/2024).
“Mereka (Incumbent) sejatinya sudah harus cuti selama tahapan kampanye yang telah ditentukan KPU, yakni dimulai Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang,” ujar Qayyim.
Sejauh ini KPU Kaltim kata dia, mencatat sebanyak 7 daerah yang memiliki Incumbent alias petahana yang maju bertarung dalam Pilkada 2024.
“Ada beberapa wilayah di Kaltim yang diketahui kini diketahui Incumbentnya kembali maju di Pilkada 2024 ini, sejumlah daerah itu yakni Samarinda, Bontang, Balikpapan, Kutai Kartanegara (Kukar), Paser, Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Timur (Kutim), dan Berau,” ujarnya.
Selain harus cuti dari jabatan yang diemban sekarang ini kata Qayyim, para patahana tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye dilaksanakan.
“Para Petahana juga tidak bisa menggunakan segala fasilitas negara yang digunakan sebelumnya sebut saja misalnya Rumah Jabatan (Rujab) mapun Kendaraan Dinas, adapun pengamanan itu dikecualikan,” tutur Qayyim (*/adv/am)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoBaru 9 Diakui dari 505 Komunitas, Pemprov Kaltim Bentuk Tim Khusus Percepat Status Masyarakat Adat
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoPerangi DBD, Dinkes Kaltim Sebar 6.170 Dosis Vaksin Qdenga ke Daerah
-
PARIWARA4 hari agoYamaha YZF-R3/R25 Raih Penghargaan Internasional Prestisius di Jepang
-
PARIWARA3 hari agoIt’s Time To Ride The Kalcer! Warna Terbaru Grand Filano Hybrid Siap Jadi Skutik Idaman Anak Muda Kalcer Abis
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoTembus 17 Miliar Transaksi, Pengguna QRIS di Indonesia Capai 60 Juta Orang
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago21.903 Mahasiswa Baru Kaltim Resmi Bebas UKT Lewat Gratispol, Tahun Depan Target Tembus 124 Ribu Penerima
-
PARIWARA23 jam agoGaji Sering ‘Numpang Lewat’? CIMB Niaga Tawarkan Banyak Fitur Lewat OCTO Savers Payroll
-
BALIKPAPAN2 hari agoSoroti 319 Ribu Kasus Kecelakaan Kerja, Wagub Kaltim: K3 Bukan Sekadar Aturan, Tapi Hak Pulang Selamat

