Connect with us

NUSANTARA

Cegah Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Nusantara, OIKN dan Pemprov Kaltim Sinergikan Langkah Berbasis Sosial dan Berkelanjutan

Published

on

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim sepakat kedepankan penindakan terukur dan pendekatan sosial dalam mengelola dan menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan di Nusantara.

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kini tidak lagi sekadar urusan beton dan infrastruktur fisik. Otorita IKN (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mematangkan strategi untuk membereskan dinamika sosial kemasyarakatan di lapangan, khususnya terkait tata kelola hutan dan penindakan aktivitas ilegal.

Komitmen ini dibahas secara mendalam dalam pertemuan lintas sektoral di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Samarinda, pada Selasa 24 Februari 2026. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa penataan megaproyek IKN mutlak membutuhkan sentuhan hukum dan pendekatan sosial yang komprehensif.

Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Otorita IKN, Edgar Diponegoro, membeberkan bahwa penanganan aktivitas ilegal di kawasan Nusantara. Mulai dari perambahan hutan hingga tambang tak berizin. Kini membutuhkan manuver baru dari Satuan Tugas (Satgas). Menurutnya, pola penanganan mulai digeser dari sekadar teguran preventif menuju penindakan tegas yang lebih terukur.

“Pendekatan pencegahan sebelumnya telah dilakukan, namun ke depan perlu diimbangi dengan langkah penindakan agar lebih efektif,” ungkap Edgar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

Meski demikian, penindakan di lapangan dipastikan tidak akan membabi buta. Tantangan terbesarnya adalah menyelaraskan ambisi IKN mewujudkan konsep kota hutan yang mematok 65 persen wilayah sebagai kawasan hijau, dengan realita adanya kehidupan sosial-ekonomi masyarakat yang sudah lebih dulu berdenyut di kawasan tersebut.

Gunakan Pendekatan Sosial

Menghadapi dilema tata ruang itu, Edgar menegaskan bahwa pemerintah pantang menggunakan cara-cara instan.

“Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal. Penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial, dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat di lapangan,” lanjutnya.

Langkah akomodatif OIKN ini mendapat dukungan penuh dari Pemprov Kaltim. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, mengingatkan bahwa kebijakan penataan lahan tidak boleh rabun terhadap realita sosial di akar rumput.

“Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi eksisting masyarakat,” tegas Sri Wahyuni.

Sebagai tindak lanjut, OIKN dan Pemprov Kaltim telah merumuskan sejumlah peta jalan strategis. Fokus utamanya mencakup skema kemitraan pelestarian alam, penguatan kapasitas warga melalui program pemberdayaan, hingga pengendalian kependudukan di kawasan Nusantara.

Dalam beberapa bulan ke depan, kedua belah pihak dijadwalkan kembali menggelar pertemuan lanjutan. Agenda tersebut akan menjadi momentum konsolidasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kaltim guna menyusun payung hukum kerja sama yang solid.

Tujuannya untuk memastikan kelestarian hutan IKN tetap terjaga, tanpa menumbalkan rasa keadilan bagi masyarakat setempat. (ens)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.