SEPUTAR KALTIM
Darlis Pattalongi Sosialisasikan Perda Ketertiban di Samarinda: Warga Minta Pengawasan Ditingkatkan
DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Dapil 1 Kota Samarinda. Meskipun disambut baik oleh warga, banyak yang mengkritisi lemahnya pengawasan dan implementasi Perda ini di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung dari 28 hingga 30 Juni 2025 di Kelurahan Rapak Dalam ini menyoroti pentingnya antisipasi gangguan ketertiban di era globalisasi serta tantangan dalam penegakan aturan.
Perda Sebagai Langkah Antisipasi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan ketertiban yang semakin kompleks, terutama di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan informasi yang mudah tersebar.
“Di era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga ketenteraman semakin besar. Perda ini hadir sebagai langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Darlis juga mengungkapkan bahwa meskipun situasi sosial di daerah ini relatif stabil, tantangan seperti penyebaran hoaks dan berita negatif tetap perlu diwaspadai.
“Kita perlu terus mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Pujian dan Kritik dari Warga
Salah satu warga Rapak Dalam, Siswanto, memberikan apresiasi terhadap substansi Perda ini, namun ia menyoroti adanya kekurangan dalam pengawasan dan implementasi di lapangan.
“Perda ini sangat bagus, tapi titik lemahnya ada pada pengawasan. Misalnya, terkait pengurangan titik pengumpulan sampah yang justru menyebabkan warga membuang sampah ke sungai dan memperburuk banjir,” ujar Siswanto, yang telah tinggal di Rapak Dalam sejak 1983.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah ketertiban umum di wilayahnya, seperti penggunaan trotoar di Jalan A.P.T. Pranoto yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun malah digunakan oleh pedagang angkringan tanpa penertiban lebih lanjut.
“Pengawasan masih minim. Pengaturan dan sanksi memang ada, tapi implementasinya lemah. Aparat harus lebih responsif dan turun langsung ke lapangan,” kritiknya.
Pengawasan Perlu Didesain Ulang
Pakar Hukum, Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum, mengakui bahwa Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat, namun menilai bahwa pengawasan yang dirancang dalam Perda ini masih kurang efektif.
“Secara substansi, Perda ini sudah sangat baik. Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur,” jelas Elviandri.
Ia juga menyoroti keterbatasan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani kasus pidana yang memerlukan keterlibatan polisi. Elviandri mengusulkan agar sistem pengawasan dioptimalkan dengan membentuk tim yang dapat menangani pengaduan masyarakat secara lebih efektif.
“Jika ada pengaduan dari masyarakat, harus ada tim yang dapat menentukan apakah kasus tersebut bisa ditangani oleh Satpol PP atau perlu eskalasi ke kepolisian,” katanya.
Elviandri juga menyarankan agar aplikasi pengaduan dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan, meskipun tantangan terbesar tetap terletak pada koordinasi antar lembaga penegak hukum. (chanz/sty).
-
PARIWARA4 hari agoAldi Satya Mahendra Targetkan Podium di Seri 2 World Supersport Portimao
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari agoQRIS Meledak di Kaltim! Pengguna Tembus 859 Ribu, Uang Rp2,9 Triliun Mengalir ke Bank
-
PARIWARA20 jam agoClassy Fun Day Experience: Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
-
SAMARINDA4 hari agoArus Balik Lebaran 2026, Samarinda Dipadati Kendaraan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
-
SAMARINDA3 hari ago30 Siswa SMAN 10 Samarinda Raih 84 LoA dari Kampus Luar Negeri
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoKunjungan Museum Mulawarman Meningkat Saat Lebaran
-
KUTIM12 jam agoRatusan Jiwa Terdampak Kebakaran Batu Timbau
-
BALIKPAPAN1 hari agoKomisi I Terima Laporan Harga LPG 3 Kg Melonjak di Balikpapan Saat Ramadan

