SEPUTAR KALTIM
Darlis Pattalongi Sosialisasikan Perda Ketertiban di Samarinda: Warga Minta Pengawasan Ditingkatkan

DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Dapil 1 Kota Samarinda. Meskipun disambut baik oleh warga, banyak yang mengkritisi lemahnya pengawasan dan implementasi Perda ini di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung dari 28 hingga 30 Juni 2025 di Kelurahan Rapak Dalam ini menyoroti pentingnya antisipasi gangguan ketertiban di era globalisasi serta tantangan dalam penegakan aturan.
Perda Sebagai Langkah Antisipasi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan ketertiban yang semakin kompleks, terutama di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan informasi yang mudah tersebar.
“Di era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga ketenteraman semakin besar. Perda ini hadir sebagai langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Darlis juga mengungkapkan bahwa meskipun situasi sosial di daerah ini relatif stabil, tantangan seperti penyebaran hoaks dan berita negatif tetap perlu diwaspadai.
“Kita perlu terus mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Pujian dan Kritik dari Warga
Salah satu warga Rapak Dalam, Siswanto, memberikan apresiasi terhadap substansi Perda ini, namun ia menyoroti adanya kekurangan dalam pengawasan dan implementasi di lapangan.
“Perda ini sangat bagus, tapi titik lemahnya ada pada pengawasan. Misalnya, terkait pengurangan titik pengumpulan sampah yang justru menyebabkan warga membuang sampah ke sungai dan memperburuk banjir,” ujar Siswanto, yang telah tinggal di Rapak Dalam sejak 1983.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah ketertiban umum di wilayahnya, seperti penggunaan trotoar di Jalan A.P.T. Pranoto yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun malah digunakan oleh pedagang angkringan tanpa penertiban lebih lanjut.
“Pengawasan masih minim. Pengaturan dan sanksi memang ada, tapi implementasinya lemah. Aparat harus lebih responsif dan turun langsung ke lapangan,” kritiknya.
Pengawasan Perlu Didesain Ulang
Pakar Hukum, Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum, mengakui bahwa Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat, namun menilai bahwa pengawasan yang dirancang dalam Perda ini masih kurang efektif.
“Secara substansi, Perda ini sudah sangat baik. Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur,” jelas Elviandri.
Ia juga menyoroti keterbatasan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani kasus pidana yang memerlukan keterlibatan polisi. Elviandri mengusulkan agar sistem pengawasan dioptimalkan dengan membentuk tim yang dapat menangani pengaduan masyarakat secara lebih efektif.
“Jika ada pengaduan dari masyarakat, harus ada tim yang dapat menentukan apakah kasus tersebut bisa ditangani oleh Satpol PP atau perlu eskalasi ke kepolisian,” katanya.
Elviandri juga menyarankan agar aplikasi pengaduan dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan, meskipun tantangan terbesar tetap terletak pada koordinasi antar lembaga penegak hukum. (chanz/sty).

-
SAMARINDA5 hari ago
Rakernas PKK 2025 Digelar di Samarinda, Promosikan Budaya dan UMKM Lokal
-
PARIWARA4 hari ago
Teras Samarinda Ramai Dikunjungi saat Libur Panjang, Warga Menikmati Pesona Mahakam
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Faisal: Internet Gratis Sudah Terpasang di 153 Desa, Akan Dilanjut Juli Ini
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wagub Seno Aji Tegaskan Komitmen Pemprov Kaltim Wujudkan Layanan Dasar Gratis Hingga Pelosok
-
SAMARINDA4 hari ago
Kenaikan Dana Hibah Parpol di Samarinda Masih Dikaji
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Iduladha dan Libur Sekolah Picu Inflasi Kaltim Juni 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Kadiskominfo Kaltim Imbau Pelaku Usaha Tak Naikkan Harga Jelang HKG-PKK 2025
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Dorong Sawit Rakyat Naik Kelas, Disbun Kaltim Genjot Digitalisasi dan Legalisasi Lewat E-STDB