SEPUTAR KALTIM
Darlis Pattalongi Sosialisasikan Perda Ketertiban di Samarinda: Warga Minta Pengawasan Ditingkatkan
DPRD Kalimantan Timur bersama Pemerintah Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Dapil 1 Kota Samarinda. Meskipun disambut baik oleh warga, banyak yang mengkritisi lemahnya pengawasan dan implementasi Perda ini di lapangan.
Kegiatan yang berlangsung dari 28 hingga 30 Juni 2025 di Kelurahan Rapak Dalam ini menyoroti pentingnya antisipasi gangguan ketertiban di era globalisasi serta tantangan dalam penegakan aturan.
Perda Sebagai Langkah Antisipasi
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan ketertiban yang semakin kompleks, terutama di tengah pesatnya perkembangan media sosial dan informasi yang mudah tersebar.
“Di era globalisasi ini, tantangan dalam menjaga ketenteraman semakin besar. Perda ini hadir sebagai langkah antisipatif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Darlis juga mengungkapkan bahwa meskipun situasi sosial di daerah ini relatif stabil, tantangan seperti penyebaran hoaks dan berita negatif tetap perlu diwaspadai.
“Kita perlu terus mensosialisasikan Perda ini agar semua pihak memiliki tanggung jawab dalam menjaga kondusivitas di Kalimantan Timur,” tambahnya.
Pujian dan Kritik dari Warga
Salah satu warga Rapak Dalam, Siswanto, memberikan apresiasi terhadap substansi Perda ini, namun ia menyoroti adanya kekurangan dalam pengawasan dan implementasi di lapangan.
“Perda ini sangat bagus, tapi titik lemahnya ada pada pengawasan. Misalnya, terkait pengurangan titik pengumpulan sampah yang justru menyebabkan warga membuang sampah ke sungai dan memperburuk banjir,” ujar Siswanto, yang telah tinggal di Rapak Dalam sejak 1983.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah ketertiban umum di wilayahnya, seperti penggunaan trotoar di Jalan A.P.T. Pranoto yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, namun malah digunakan oleh pedagang angkringan tanpa penertiban lebih lanjut.
“Pengawasan masih minim. Pengaturan dan sanksi memang ada, tapi implementasinya lemah. Aparat harus lebih responsif dan turun langsung ke lapangan,” kritiknya.
Pengawasan Perlu Didesain Ulang
Pakar Hukum, Assoc. Prof. Dr. Elviandri, S.HI., M.Hum, mengakui bahwa Perda ini memiliki dasar hukum yang kuat, namun menilai bahwa pengawasan yang dirancang dalam Perda ini masih kurang efektif.
“Secara substansi, Perda ini sudah sangat baik. Namun yang perlu diperhatikan adalah mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur,” jelas Elviandri.
Ia juga menyoroti keterbatasan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menangani kasus pidana yang memerlukan keterlibatan polisi. Elviandri mengusulkan agar sistem pengawasan dioptimalkan dengan membentuk tim yang dapat menangani pengaduan masyarakat secara lebih efektif.
“Jika ada pengaduan dari masyarakat, harus ada tim yang dapat menentukan apakah kasus tersebut bisa ditangani oleh Satpol PP atau perlu eskalasi ke kepolisian,” katanya.
Elviandri juga menyarankan agar aplikasi pengaduan dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan, meskipun tantangan terbesar tetap terletak pada koordinasi antar lembaga penegak hukum. (chanz/sty).
-
KUKAR5 hari agoKredit Kukar Idaman Terbaik Sasar Empat Sektor Usaha
-
KUKAR3 hari agoKebakaran Hebat Melanda Permukiman Padat Tenggarong, 75 Rumah dan Bangunan Ludes
-
OLAHRAGA3 hari agoIndonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Drama 120 Menit Berakhir Manis di GBK
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoTemuan BRIN soal Vape Jadi Perhatian, Angka Gangguan Kesehatan Diminta Tak Disalahartikan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoGowes Wisata Kaltim Jelajah Tenggarong, Gowes Sambil Menyeberangi Sungai Mahakam
-
KUKAR3 hari agoPemkab Kukar Kembali Dorong Penataan Wilayah Sedulang dari Muara Kaman
-
BONTANG3 hari ago40 Motor Fazzio dan Grand Filano Ramaikan Rolling City Yamaha Classy di Bontang
-
KUKAR4 hari agoWacana Erau di IKN Bukan Pemindahan Erau Adat Kutai dari Tenggarong

