Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Desember Nanti, Eks Biro Keuangan Kaltim akan Serahkan 15 Ribu Berkas Arsip

Diterbitkan

pada

BIRO
Sebanyak 15000 arsip eks Biro Keuangan Kaltim dari record center akan diserahkan ke DPK Kaltim. (Nisa/Kaltim Faktual)

Setelah 5 kali penyerahan arsip kepada DPK Kaltim. Eks Biro Keuangan akan kembali menyerahkan arsip. Yakni arsip 2010 sebanyak 15.000 berkas. Untuk melonggarkan tempat di record center.

Biro Keuangan Kalimantan Timur (Kaltim), kini telah berganti menjadi Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim sejak tahun 2017. Sejak lama sudah masuk dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terbaik dalam pengelolaan kearsipan.

Sistem kearsipan sesuai aturan yang ada sudah diterapkan di eks Biro Keuangan Kaltim yang kini disebut BPKAD itu. Di kantornya juga arsip tertata dengan baik dalam record center. Bahkan sudah seringkali menyerahkan arsip kepada lembaga kearsipan daerah.

Pada tahun 2023 ini saja, eks Biro Keuangan Kaltim sudah melakukan penyerahan ribuan arsip kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim sebanyak 5 kali. Dan akan menyerahkan kembali pada Desember mendatang.

Baca juga:   Kesbangpol Kaltim Gelar Rakor Deteksi Dini untuk Pencegahan Konflik

Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama Lydia Martharina menjelaslan kalau arsip yang diserahkan nanti masih milik eks Biro Keuangan. Belum BPKAD.

“Yang Desember nanti, berkas eks Biro Keuangan tahun 2010. Kebanyakan arsip keuangan,” jelas Lydia pada Senin, 20 November 2023.

Lidya mencatat akan ada sebanyak 15.000 berkas yang diserahkan. Berasal dari tahun 2010 saja. Dan kali ini terhitung penyerahan dan pemusnahan yang ke-6 kali. Dari eks Biro Keuangan.

Lydia mengungkap kalau penyerahan dan pemusnahan arsip ini disebabkan karena ruang penyimpanan arsip atau record center milik mereka sudah penuh. Sehingga harus dikurangi isinya dengan penyerahan dan pemusnahan.

Bahkan beberapa arsip terbaru, termasuk 2022 yang ingin masuk dalam record center sudah kesilitan. Belum lagi untuk arsip pada tahun 2023 nantinya.

Baca juga:   SP4N LAPOR! Bukan Sekadar Kanal Pengaduan Tapi Juga Sebagai Wadah Aspirasi

“Jadi supaya yang 2022 bisa masuk, kami harus menyerahkan yang 10 tahun lagi,” pungkasnya. (ens/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.