Connect with us

BONTANG

Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Remaja 19 Tahun Asal Bontang Ditangkap Polisi

Diterbitkan

pada

Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Remaja 19 Tahun Asal Bontang Ditangkap Polisi
Remaja asal Bontang yang ditangkap polisi beserta barang bukti kejahatan. (Foto: Tribrata News)

Remaja asal Bontang berinisial SI (19) ditangkap polisi. Lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

SI ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan S Parman GG Samarinda, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 Wita.

”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa Kota Bontang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid, Selasa (4/10/2022).

Dari laporan ini Satresnarkoba Polres Bontang langsung menuju rumah SI dan langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan di antaranya dua bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga sabu-sabu serta satu buah alat hisap.

Baca juga:   Wali Kota Bontang Tegaskan Pajak Jangan Sampai Mencekik Masyarakat

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.