BONTANG
Diduga Edarkan Sabu-Sabu, Remaja 19 Tahun Asal Bontang Ditangkap Polisi
Remaja asal Bontang berinisial SI (19) ditangkap polisi. Lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
SI ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bontang saat sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan S Parman GG Samarinda, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Senin (3/10/2022) sekira pukul 19.05 Wita.
”Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa Kota Bontang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh Yazid, Selasa (4/10/2022).
Dari laporan ini Satresnarkoba Polres Bontang langsung menuju rumah SI dan langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan di antaranya dua bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga sabu-sabu serta satu buah alat hisap.
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polres Bontang. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Untuk pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya. (redaksi)
-
SEPUTAR KALTIM2 hari ago134 Hotspot Terdeteksi di Kaltim, Asap Mulai Ganggu Penerbangan dan Aktivitas Warga
-
BALIKPAPAN2 hari ago160 Masjid di 8Kalimantan Terhubung Internet Lewat Program Masjid Berdaya Indosat
-
NUSANTARA4 hari agoClan of Classy Vol.3 Yogyakarta, Healing Sejenak Sambil Eksplorasi Kopeng dan Ambarawa
-
OLAHRAGA5 hari agoBangkit dari DNF, Sabian Fathul Ilmi Finis Keempat di Motegi
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoISPU Kaltim Memburuk, Kutai Barat Masuk Kategori Berbahaya dengan Nilai 363
-
BERAU1 hari agoKabut Asap Karhutla, Sekolah di Berau Terapkan Belajar dari Rumah hingga 19 September

