Connect with us

SAMARINDA

Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan, Warga Samarinda Kena Tipu Rp600 Juta

Diterbitkan

pada

Diiming-imingi Jadi Bintang Iklan, Warga Samarinda Kena Tipu Rp600 Juta
Rilis pers Polresta Samarinda perihal kasus penipuan dengan pelaku warga Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Foto: Polresta Samarinda)

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda membekuk warga Jakarta berinisial AL alias RY (30). Lantaran melakukan penipuan terhadap warga Samarinda, dengan mengaku sebagai agen pencari bakat untuk mengorbitkan menjadi artis atau model.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis Kamis (15/9/2022) mengungkapkan, pelaku ditangkap Ahad (11/9/2022) di kediamannya Jalan Kalianyar, RT 15, Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dipaparkan, kronologi kejahatan RY berawal pada 2021 silam tatkala bertemu korban dan ibunya di Jakarta. Waktu itu korban sedang bernyanyi mengisi sebuah acara di kawasan Monas Gedung Kementerian.

Besoknya RY mengirimkan pesan melalui DM akun Instagram korban. Pelaku menawarkan korban mengikuti casting iklan di Shopee, yang diiyakan ibu korban.

Baca juga:   Menang Comeback, Borneo FC Masih Kedinginan di Pucuk

Enam bulan kemudian masih di 2021, korban bersama ibunya melakukan pemotretan iklan Shopee di Tanjung Duren Jakarta Barat. Lusanya korban kembali ke Samarinda. Saat itu RY kembali menghubungi korban melalui DM Instagram dan whatshapp.

Pelaku meminta sejumlah uang kepada ibu korban dengan dalih untuk biaya pemotretan dan syuting iklan. Nyatanya pemotretan dan syuting itu hanyalah rekayasa.

Bukan sekali, pelaku lantas terus meminta uang kepada ibu korban. Lali ini alasannya ada hambatan dalam pencairan dan fee untuk korban.

“Sehingga ibu korban pun kembali mengirimkan sejumlah uang ke pelaku ke beberapa rekening yang berbeda. Dan yang membuat yakin ibu korban, pelaku melampirkan beberapa surat yang dibuat sendiri oleh pelaku, seperti jadwal iklan serta surat fee dan pengembalian deposit,” beber Ary.

Baca juga:   Penyanyi Fatin Shidqia Meriahkan HPN Expo 2022 di Samarinda

Ibu korban mulai curiga setelah pelaku sudah tidak bisa dihubungi. Sehingga melaporkan RY ke Mapolresta Samarinda Agustus lalu, perihal penipuan.

Unit Jatanras Polresta Samarinda pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Berdasarkan bukti-bukti petugas mengamankan RY di Jakarta.

“Pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya tersebut, jika telah melakukan penipuan,” sebut Ary.

Sejumlah barang bukti diamankan berupa satu unit ponsel android, sound system, dua buah gitar listrik, gitar bass, mixer, komputer game, kulkas, sepeda motor, serta PS2, yang semuanya dibeli dari hasil penipuan tersebut.

“Semua barang bukti ini hasil dari uang yang diminta dari korban. Dan seluruhnya kami kirim dari Jakarta ke Samarinda, dengan total kerugian sebesar Rp600 juta,” terangnya.

Baca juga:   Tenggelam di Danau Taman Sejati Samarinda, Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas

Pelaku mengakui jika penipuan itu dilakukannya seorang diri. Usut punya usut, RY pernah masuk dalam agensi model dan pernah menjadi seorang juri.

“Makanya pelaku ini dengan mudah mengelabui korbannya, karena mengetahui seluk-beluknya. Kalau berapa kalinya bilangnya baru sekali ini dan korban juga baru ini,” beber Ary.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (redaksi)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.