SEPUTAR KALTIM
Dinas PUPR Kaltim Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi

Dinas PUPR Kaltim menggelar sosialisasi tentang konstruksi. Dalam hal ini Kepla Bidang Bina Konstruksi menyampaikan bahwa konstruksi berkualitas tentunya dilaksanakan oleh SDM yang berkualitas juga.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Rabu 21 Februari 2024.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se-Kaltim, serta perangkat daerah terkait dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting.
Tema yang diusung pada kegiatan ini yaitu “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi”.
Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi belum pernah dilaksanakan sosialisasi ditingkat daerah.
Hal tersebut dikarenakan adanya pademi Covid-19.
“Ketika kita dilapangan, melaksanakan monitoring ternyata wajar BUJK kita belum tertib, pengelola juga karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah,”sebutnya.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
“SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan,”tambahnya.
“Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas,”jelasnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat.
Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi namun se Kabupaten Kota.
“Karena pekerjaan konstruksi itu enggak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari,”tegasnya.
Harapannya, implementasi peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur. (rw)

-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
SAMARINDA5 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
PARIWARA5 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Seleksi KPID Kaltim Masuki Tahap Wawancara, 21 Nama Segera Diserahkan ke DPRD
-
PARIWARA5 hari ago
FOMO Hadir Perdana di Balikpapan, Meriah dengan Riding hingga Workshop Kreatif