SEPUTAR KALTIM
Dinas PUPR Kaltim Gelar Sosialisasi Jasa Konstruksi
Dinas PUPR Kaltim menggelar sosialisasi tentang konstruksi. Dalam hal ini Kepla Bidang Bina Konstruksi menyampaikan bahwa konstruksi berkualitas tentunya dilaksanakan oleh SDM yang berkualitas juga.
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Timur menggelar acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Hotel Puri Senyiur, Rabu 21 Februari 2024.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Kota se-Kaltim, serta perangkat daerah terkait dan Masyarakat Jasa Konstruksi baik hadir langsung maupun secara via zoom meeting.
Tema yang diusung pada kegiatan ini yaitu “Pembinaan Masyarakat Jasa Konstruksi Kalimantan Timur Menuju Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi”.
Mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA, Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki mengatakan, bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi belum pernah dilaksanakan sosialisasi ditingkat daerah.
Hal tersebut dikarenakan adanya pademi Covid-19.
“Ketika kita dilapangan, melaksanakan monitoring ternyata wajar BUJK kita belum tertib, pengelola juga karena sosialisasi belum dilaksanakan di tingkat daerah,”sebutnya.
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) merupakan bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
“SMKK Bukan hanya sebagai asesoris, tetapi merupakan satu kesatuan yang dibawa dari tahapan perancangan, HPP, HPS, RAB, Evaluasi oleh pokja sampai dengan pelaksanaan,”tambahnya.
“Yakinlah dan percaya konstruksi berkualitas dilaksanakan oleh SDM berkualitas,”jelasnya.
Pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan dan sertifikasi di tingkat konstruksi, baik kontraktor konsultan dan semua yang terlibat.
Kemudian, yang terpenting sudah melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi ASN bukan hanya di tingkat Provinsi namun se Kabupaten Kota.
“Karena pekerjaan konstruksi itu enggak boleh main-main, ada konsekuensi hukum di kemudian hari,”tegasnya.
Harapannya, implementasi peraturan-peraturan tersebut dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perkembangan sektor konstruksi di Kalimantan Timur. (rw)
-
PARIWARA5 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
NUSANTARA4 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SAMARINDA5 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetahun Rudy-Seno Memimpin Kaltim, Mengupas Realita Birokrasi di Balik Ambisi ‘Gratispol’

