Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Disbun Kaltim Gelar Sosialisasi KIP Sektor Perkebunan

Diterbitkan

pada

Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sektor perkebunan yang digelar di Hotel Mercure pada Senin 23 September 2024. (Pemprov Kaltim)

Disbun Kaltim menggelar sosialisasi KIP sektor perkebunan yang bertujuan untuk pemenuhan hak-hak kebebasan informasi masyarakat yang transparan dan partisipatif.

Semakin pesatnya globalisasi menuntut sektor perkebunan untuk memiliki data yang akurat dan terkini.

Namun, kenyataannya data perkebunan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum optimal. Sehingga menghambat perencanaan dan pengembangan sektor ini.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Perkebunan Prov Kaltim gencar mensosialisasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sektor perkebunan yang digelar di Hotel Mercure pada Senin 23 September 2024.

Sekretaris Disbun, Andi Siddik yang mewakili Kepala Disbun Kaltim menjelaskan kehadiran Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) semakin memperkuat jaminan konstitusi atas pemenuhan hak-hak kebebasan informasi masyarakat.

Baca juga:   Peringati HUT ke-71 Berau dan Kota Tanjung Redeb ke-214 dengan Tradisi Baturunan Parau

Di tingkat lokal perwujudan hak-hak kebebasan informasi mendukung terciptanya pemerintahan lokal yang transparan dan partisipatif.

Setelah Undang-Undang disahkan maka keterbukaan mengenai informasi publik sangat dibutuhkan mendesak.

Tujuan ditetapkan Undang-Undang ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintah  yang baik dan bertanggung jawab melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas, goverment.

Andi mengatakan bahwa Undang-Undang KIP memberikan payung hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik,termasuk data terkait perkebunan.

Ada tiga kategori data yang dapat diberikan kepada masyarakat yakni data terbuka, data terkecuali, dan data khusus.

“Data terbuka harus diberikan kepada masyarakat tanpa alasan apapun; jika tidak, pihak yang tidak memberikan informasi dapat dituntut,”terangnya.

Harapannya, melalui sosialisasi ini, Undang-Undang KIP bisa terintegrasi dalam sistem data dan informasi perkebunan yang ada, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi yang dibutuhkan. (rw)

Baca juga:   BMKG Stasiun Samarinda Perkirakan Akhir September akan Turun Hujan dengan Kategori Rendah dan Menengah

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.