SEPUTAR KALTIM
Disdikbud Kaltim Minta SMA/SMK Perpisahan Sederhana di Sekolah atau Gedung Pemerintah
Disdikbud Kaltim minta sekolah setingkat SMA atau SMK yang ingin membuat acara wisuda atau perpisahan, untuk mengadakan secara sederhana. Bisa di sekolah atau gedung milik pemerintah. Jangan sampai memberatkan.
Prosesi wisuda atau perpisahan biasanya jadi momen yang paling ditunggu oleh siswa. Namun isu pungutan iuran wajib dari sejumlah sekolah di Kaltim, ikut mewarnai dan menjadi keluhan bagi orang tua siswa.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan edaran untuk melarang pihak sekolah meminta iuran wajib kepada orang tua siswa. Apalagi dengan sejumlah nominal yang telah ditentukan. Hal itu dipastikan masuk pada maladministrasi.
Ombudsman RI (ORI) perwakilan Provinsi Kaltim, sebelumnya juga telah membuka posko aduan bagi masyarakat yang mendapati adanya pungutan tersebut. Selain itu proses investigasi dan penelusuran juga turut dilakukan.
Hasilnya, Ombudsman Kaltim menemukan sekitar enam laporan. Empat di antaranya dari sekolah di Balikpapan, dan dua sisanya di Kota Samarinda. Pungutan biaya wisuda dipatok dengan nominal sekitar Rp350-850 ribu.
Di media sosial sendiri telah beredar surat edaran dari komite SMK 3 Samarinda yang memungut biaya wisuda sebesar Rp510 ribu setiap siswa dan kegiatan pelepasan akan dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda.
Plt Kadisdikbud Kaltim Rahmat menjelaskan hal itu sebetulnya pungutan tersebut telah dilarang dan sudah secara resmi tertulis melalui surat edaran. Ia mengimbau bahwa pihak sekolah tidak membuat acara yang memberatkan.
“Sudah saya infokan dan sudah ada edarannya bahwa untuk kegiatan-kegiatan yang memberatkan siswa seperti kegiatan di hotel, dilarang,” katanya ketika dihubungi Senin 24 Maret 2025.
Ia menginbau setiap sekolah di Kaltim, bagi sekolah yang ingin menggelar wisuda dan prosesi pelepasan, agar membuatnya dengan sederhana. Bisa di sekolah atau di gedung-gedung pemerintah.
“Kalau bisa di sekolah, ya di sekolah aja. Atau gedung-gedung pemerintah juga banyak.”
“Mungkin komite belum membaca surat edaran yang terdahulu. Karena surat edaran dari gubernur lama sudah ada,” pungkasnya. (ens/sty)
-
OLAHRAGA4 hari agoARRC Sepang 2026: Wahyu Nugroho Menang Lagi, Yamaha Racing Indonesia Panen Podium
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoKarhutla Kaltim, 20 Puskesmas Disiapkan Jadi Rumah Oksigen untuk Antisipasi ISPA
-
GAYA HIDUP3 hari agoCUSTOMAXI 2026 Dimulai di Semarang, 85 Motor Adu Kreativitas Modifikasi
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarhutla Kaltim Memburuk, ISPU PM2.5 Masuk Kategori Tidak Sehat
-
HIBURAN2 hari agoBIFF 2026 Angkat Kupu-kupu Rajah Brooke untuk Promosikan Wastra Borneo
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoBankaltimtara Raih KEJAR Award 2026, Terbaik di Kalimantan
-
KUTIM4 hari agoKaltim Perkuat Usulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat Jadi Taman Bumi Nasional
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoKarhutla Mengintai, Posko Siaga Darurat Kaltim Dioptimalkan

