SAMARINDA
Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya

Beberapa sekolah di Samarinda ditengarai menjual buku pada tahun ajaran baru kemarin. Disdikbud sempat mengancam akan memberi sanksi. Namun sejauh ini, paling banter hanya teguran. Ada beberapa alasannya, di antaranya sekolah ternyata boleh menjual buku, asal ….
Pada Juli lalu, dunia pendidikan sempat diramaikan dengan keluhan orang tua siswa. Terkait harga buku di sekolah yang melangit, padahal sekolahnya SD negeri.
Keluhan yang diunggah oleh seorang wali murid di media sosial itu membuat orang tua lain ikut curhat. Kebanyakan orang tua yang memiliki lebih dari 1 anak usia sekolah. Sehingga harga buku Rp600-800 ribu per anak, cukup memberatkan mereka.
Keluhan itu datang juga karena sejak lama, praktik penjualan buku dilarang di sekolah. Termaktub dalam Pasal 181 Huruf A, PP 17/2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan buku.
Isi PP itu ialah pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Melihat ramainya curhatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disddikbud) Kota Samarinda kemudian merespons. Kadisdikbud Asli Nuryadin menegaskan akan memberi sanksi pada sekolah jika benar ada praktik pungli.
Kaltim Faktual kemudian melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah di Samarinda pada jenjang SD dan SMP. Dari 17 sekolah yang media ini telusuri secara acak. Ada 3 sekolah yang melakukan penjualan buku.
Disdikbud Samarinda cuma Negur
Sebelum menjatuhkan sanksi, Disdikbud akan menyelidikinya terlebih dahulu. Dari setiap laporan yang masuk. Kepala sekolah yang bersangkutan lalu dipanggil untuk memberi klarifikasi. Sekaligus ditegur jika terbukti melakukannya.
Namun, sejauh ini. Disdikbud belum menemukan sekolah yang melakukan pungli buku alias menjual buku dengan paksaan. Kebanyakan, laporan yang masuk tidak sepenuhnya benar.
Asli menggarisbawahi. Sekolah-sekolah yang dilaporkan itu tidak memenuhi kriteria melakukan pungli. Karena pada dasarnya, yang dilarang itu menjual buku wajib (bukan penunjang), lalu memaksa pula.
“Tapi kalau ada buku-buku tambahan ya terserah dong. Dengan catatan tidak boleh ada paksaan ya.”
“Ya seperti kita kuliah, kalau kita sekolah itu, kalau kita ingin menambah ilmu pengetahuan tentu ada buku-buku referensi,” jelas Asli pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
“Dan kalau kita larang kan lucu juga ya. Sementara kita pengen persentase literasi itu harus bertambah. Jadi kita genjot juga supaya anak-anak kita senang membaca dan segala macam,” lanjutnya.
Asli menyebut, penjualan buku tambahan itu tidak masalah selama tidak ada paksaan. Karena masih satu konsep dengan toko buku di luar yang menjual buku tambahan.
Dalam kasus jual beli buku ini. Asli menekankan soal proporsional. Yang mau beli dipersilakan. Dan yang tidak ingin membeli tidak boleh dipaksa atau disanksi.
Asli menjelaskan duduk perkara mengapa sampai ada laporan pungli buku di sekolah. Menurut Asli, itu hanya persoalan komunikasi.
Diduga Gagal Paham
Diketahui setelah mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Pihak sekolah mengaku tidak melakukan penjualan buku dengan paksaan. Tidak ada juga mengarahkan.
“Ternyata si anak itu yang memaksa orang tuanya supaya dibelikan buku. Kenapa? Karena dia melihat temannya beli buku itu,” ungkap Asli.
Kadisdik mendorong pihak orang tua, agar justru mengapresiasi anak-anak yang ingin membeli buku. Apalagi jika memang mampu.
Jika ingin membeli buku namun terkendala oleh ekonomi. Asli bilang, orang tua bisa melapor ke pihak terkait.
“Ngomong ke paguyuban, ngomong ke komite, ngomong ke sekolah, ngomong ke Probebaya. Terakhir ngomong ke saya, Insyaallah nanti clear,” lanjutnya.
Karena belum ada ditemukan sekolah yang menjual buku wajib dan dengan paksaan. Sehingga belum ada yang mendapat sanksi. Hanya teguran saja berdasarkan laporan yang masuk, meski ketika dikonfirmasi, laporannya keliru.
Asli mengaku masih melihat perkembangannya. Tindakannya akan sesuai dengan aturan kepegawaian. Mulai dari pembinaan, teguran hingga dinonaktifkan atau dipindahkan.
“Ya kalau terbukti akan kita sanksi,” tandasnya. (*/ens/dra)

-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
BMKG: Cuaca Kaltim Fluktuatif, Waspadai Hujan Deras dan Karhutla
-
SAMARINDA4 hari ago
Tingkatkan Daya Saing UKM, UPTD Koperasi Kaltim Gelar Pelatihan Membatik
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Pemprov Lampung Apresiasi Kaltim Jadi Contoh Pembangunan Hijau
-
PARIWARA3 hari ago
Asia Pacific Predator League 2026 Resmi Dibuka, Acer Indonesia Siapkan Tim Esports Wakil Tanah Air
-
SEPUTAR KALTIM1 hari ago
Ajang Camat Berprestasi Kaltim 2025 Dibuka, Pemenang Diumumkan di HUT Kaltim ke-69
-
EKONOMI DAN PARIWISATA1 hari ago
Inflasi Kaltim September 2025 Tercatat 1,77 Persen, Tertinggi di PPU
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Gubernur Harum Lantik 71 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme ASN
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Wagub Seno Aji Lepas 215 Kontingen Kaltim ke Pornas Korpri XVII Palembang