SAMARINDA
Disdikbud Samarinda Tidak Sanksi Sekolah yang Jual Buku, Ini Penjelasannya

Beberapa sekolah di Samarinda ditengarai menjual buku pada tahun ajaran baru kemarin. Disdikbud sempat mengancam akan memberi sanksi. Namun sejauh ini, paling banter hanya teguran. Ada beberapa alasannya, di antaranya sekolah ternyata boleh menjual buku, asal ….
Pada Juli lalu, dunia pendidikan sempat diramaikan dengan keluhan orang tua siswa. Terkait harga buku di sekolah yang melangit, padahal sekolahnya SD negeri.
Keluhan yang diunggah oleh seorang wali murid di media sosial itu membuat orang tua lain ikut curhat. Kebanyakan orang tua yang memiliki lebih dari 1 anak usia sekolah. Sehingga harga buku Rp600-800 ribu per anak, cukup memberatkan mereka.
Keluhan itu datang juga karena sejak lama, praktik penjualan buku dilarang di sekolah. Termaktub dalam Pasal 181 Huruf A, PP 17/2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan buku.
Isi PP itu ialah pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Melihat ramainya curhatan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disddikbud) Kota Samarinda kemudian merespons. Kadisdikbud Asli Nuryadin menegaskan akan memberi sanksi pada sekolah jika benar ada praktik pungli.
Kaltim Faktual kemudian melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah di Samarinda pada jenjang SD dan SMP. Dari 17 sekolah yang media ini telusuri secara acak. Ada 3 sekolah yang melakukan penjualan buku.
Disdikbud Samarinda cuma Negur
Sebelum menjatuhkan sanksi, Disdikbud akan menyelidikinya terlebih dahulu. Dari setiap laporan yang masuk. Kepala sekolah yang bersangkutan lalu dipanggil untuk memberi klarifikasi. Sekaligus ditegur jika terbukti melakukannya.
Namun, sejauh ini. Disdikbud belum menemukan sekolah yang melakukan pungli buku alias menjual buku dengan paksaan. Kebanyakan, laporan yang masuk tidak sepenuhnya benar.
Asli menggarisbawahi. Sekolah-sekolah yang dilaporkan itu tidak memenuhi kriteria melakukan pungli. Karena pada dasarnya, yang dilarang itu menjual buku wajib (bukan penunjang), lalu memaksa pula.
“Tapi kalau ada buku-buku tambahan ya terserah dong. Dengan catatan tidak boleh ada paksaan ya.”
“Ya seperti kita kuliah, kalau kita sekolah itu, kalau kita ingin menambah ilmu pengetahuan tentu ada buku-buku referensi,” jelas Asli pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.
“Dan kalau kita larang kan lucu juga ya. Sementara kita pengen persentase literasi itu harus bertambah. Jadi kita genjot juga supaya anak-anak kita senang membaca dan segala macam,” lanjutnya.
Asli menyebut, penjualan buku tambahan itu tidak masalah selama tidak ada paksaan. Karena masih satu konsep dengan toko buku di luar yang menjual buku tambahan.
Dalam kasus jual beli buku ini. Asli menekankan soal proporsional. Yang mau beli dipersilakan. Dan yang tidak ingin membeli tidak boleh dipaksa atau disanksi.
Asli menjelaskan duduk perkara mengapa sampai ada laporan pungli buku di sekolah. Menurut Asli, itu hanya persoalan komunikasi.
Diduga Gagal Paham
Diketahui setelah mengkonfirmasi ke pihak sekolah. Pihak sekolah mengaku tidak melakukan penjualan buku dengan paksaan. Tidak ada juga mengarahkan.
“Ternyata si anak itu yang memaksa orang tuanya supaya dibelikan buku. Kenapa? Karena dia melihat temannya beli buku itu,” ungkap Asli.
Kadisdik mendorong pihak orang tua, agar justru mengapresiasi anak-anak yang ingin membeli buku. Apalagi jika memang mampu.
Jika ingin membeli buku namun terkendala oleh ekonomi. Asli bilang, orang tua bisa melapor ke pihak terkait.
“Ngomong ke paguyuban, ngomong ke komite, ngomong ke sekolah, ngomong ke Probebaya. Terakhir ngomong ke saya, Insyaallah nanti clear,” lanjutnya.
Karena belum ada ditemukan sekolah yang menjual buku wajib dan dengan paksaan. Sehingga belum ada yang mendapat sanksi. Hanya teguran saja berdasarkan laporan yang masuk, meski ketika dikonfirmasi, laporannya keliru.
Asli mengaku masih melihat perkembangannya. Tindakannya akan sesuai dengan aturan kepegawaian. Mulai dari pembinaan, teguran hingga dinonaktifkan atau dipindahkan.
“Ya kalau terbukti akan kita sanksi,” tandasnya. (*/ens/dra)


-
PARIWARA4 hari yang lalu
Yamaha Motor Tampil Perdana di Jakarta E-Prix 2025 Sebagai Mitra Teknis Pengembangan Powertrain Formula E
-
SAMARINDA2 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Wagub Kaltim Logowo Tunjangan Operasional Dipangkas: “Memang Saya yang Minta”
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Kaltim Baru Miliki 38 Madrasah Negeri, Proses Penegerian Terkendala Anggaran dan Regulasi Pusat
-
SAMARINDA3 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Respons Cepat Hotline 110, Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pelecehan Anak dan Penggelapan
-
BALIKPAPAN1 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT