SAMARINDA
Dishub Berniat Segel Parkir Otonom Tak Berizin, Wali Kota Samarinda: Jangan Dulu
Dishub Samarinda berencana melakukan penyegelan terhadap parkir otonom yang tak berizin dan tak memiliki kemajuan pemenuhan fasilitas meski telah diberi waktu. Namun wali kota minta untuk melakukan pembinaan lagi.
Sejak April lalu, Tim Penanganan Parkir Otonom di Samarinda yang dibentuk oleh pemkot mulai bekerja. Mereka akan mengevaluasi, mengawasi, dan menindak sejumlah parkir otonom tak berizin.
Terdiri atas pusat perbelanjaan (mal), rumah sakit, hotel, bandara, destinasi wisata dan lainnya. Bermula dari area parkir di Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang jadi perhatian pemerintah lantaran tak berizin dan tak penuhi fasilitas parkir.
Lalu kini terdata ada 20 area parkir otonom yang masuk daftar. Mal Lembuswana, Samarinda Square, Mesra Indah, Bigmall, City Centrum, Merak Square, Lotte Mart, lalu Grand Samarinda/SMEC, kemudian RS SMC, Dirgahayu, hingga RS Abdul Wahab Syahrani.
Lalu wisata Wonderland Samarinda, Hotel Selyca Mulia, RS Hermina, Mal SCP, Premier Hotel, Harris/Matos, lalu Segiri Grosir, RS Darjat, hingga APT Pranoto. Jumlahnya masih bisa terus bertambah.
Dishub sempat memberi tenggat waktu hingga akhir April. Bahkan terdapat kelonggaran waktu jika pengelola parkir otonom melakukan komunikasi dan berprogres memenuhi fasilitas parkir juga perizinannya.
Namun memasuki bulan Mei, hanya beberapa gedung parkir otonom yang tampak ada kemajuan. Sementara sisanya belum. Dishub sampai berencana untuk melakukan penyegelan beberapa parkir otonom itu. Jika mendapat izin dari wali kota.
Wali Kota Samarinda Masih Kasih Waktu
Tapi Wali Kota Samarinda Andi Harun punya pemikiran lain. Katanya, jangan disegel dulu. Masih perlu dilakukan pembinaan, dan identifikasi syarat-syarat perizinan masing-masing gedung parkir.
“Lalu diberi kesempatan mereka untuk memenuhi syaratnya dalam tempo tertentu,” jelasnya Rabu malam, 8 Mei 2024.
Sebab bagi wali kota, yang terpenting ialah semua syarat dan fasilitas parkir bisa dipenuhi. Karena itu merupakan hal yang harus didapatkan oleh masyarakat ketika menggunakan layanan parkir otonom.
Misalnya saja Mal Samarinda Central Plaza (SCP). Meski lambat, namun pengelolanya mau memenuhi syarat dan fasilitas berupa sprinkler dan marka. Kata Andi, tinggal diatur ulang waktu tenggat yang diberikan.
“Nah, kecuali setelah semua syarat sudah kita minta, tetapi tidak dipenuhi setelah kita memberi kesempatan dalam beberapa waktu yang cukup. Barulah kemudian ada namanya penindakan dan penertiban.”
“Untuk waktunya sampai kapan, tunggu beritanya sampai minggu depan,” pungkasnya. (ens/fth)
-
NUSANTARA5 hari agoKemenhut Telusuri Legalitas Kayu Terseret Banjir di Sumatra, Operasi Pengawasan Diperketat
-
NUSANTARA5 hari agoPresiden Prabowo Prioritaskan Pembangunan 300 Ribu Jembatan untuk Perkuat Akses Pendidikan di Daerah Terpencil
-
NUSANTARA2 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
OLAHRAGA5 hari agoDebut di Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Rider Binaan Yamaha Racing Indonesia Sabian Fathul Ilmi Tampil Impresif
-
BALIKPAPAN4 hari agoFazzio Hybrid Movement (FOMO) di Balikpapan Diramaikan dengan Gathering & Riding Bareng Konsumen Fazzio
-
NUSANTARA1 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
PARIWARA3 hari agoModal 40 Juta-an, LEXI LX 155 Japan Look Sukses Juarai Kategori Elit di Event CustoMAXI 2025 Aceh
-
SEPUTAR KALTIM13 jam agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

