SEPUTAR KALTIM
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai



Irhamsyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan kembali larangan bagi angkutan alat berat dengan berat di atas 8 ton untuk menggunakan jalan umum. Kebijakan ini didasarkan pada kapasitas infrastruktur jalan setempat yang kebanyakan berkelas 3.
“Operator harus menyadari bahwa angkutan di atas 8 ton, khususnya alat berat, tidak boleh menggunakan jalan umum. Kapasitas jalan kelas 3 kita rata-rata hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton per gandar,” jelas Irhamsyah saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menekankan, mobilisasi atau pemindahan alat-alat berat tersebut harus dialihkan ke jalur sungai. Langkah ini merupakan respons atas temuan Gubernur Kaltim pada kunjungan kerja awal ke Kutai Barat (Kubar), di mana terlihat trailer mengangkut alat berat seperti excavator PC 300 melebihi kapasitas jalan yang ada.
“Intinya, kendaraan pengangkut alat berat seperti trailer berban besar itu dilarang lewat jalan umum. Solusinya, mobilisasi ke lokasi harus menggunakan jalur sungai,” tegas Irhamsyah.
Menanggapi pertanyaan mengenai koordinasi jika menggunakan jalur sungai, Irhamsyah menggarisbawahi bahwa poin utamanya adalah pelarangan mutlak lewat jalan umum. Ia juga mengingatkan dasar hukum larangan ini, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012.
“Jika ada yang kedapatan melanggar dan tetap menggunakan jalan umum, maka sesuai Pergub 10/2012, seharusnya dilarang dan dapat dikenai sanksi,” pungkasnya. (chanz/sty)


-
SEPUTAR KALTIM2 hari yang lalu
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
BALIKPAPAN3 hari yang lalu
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Buka Kuota Tambahan Sekolah Rakyat, Pendaftaran Hanya 2 Hari!
-
SAMARINDA4 hari yang lalu
Samarinda Siap Bangun Sekolah Rakyat Tahun Ini, Daerah Lain Masih Terkendala Lahan
-
SEPUTAR KALTIM4 hari yang lalu
Satgas PASTI Blokir Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp2,6 Triliun
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
NUSANTARA2 hari yang lalu
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SAMARINDA1 hari yang lalu
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda