Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai

Diterbitkan

pada

Plt Kadishub Kaltim, Irhamsyah. (Chandra/Kaltim Faktual)

Irhamsyah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, menegaskan kembali larangan bagi angkutan alat berat dengan berat di atas 8 ton untuk menggunakan jalan umum. Kebijakan ini didasarkan pada kapasitas infrastruktur jalan setempat yang kebanyakan berkelas 3.

“Operator harus menyadari bahwa angkutan di atas 8 ton, khususnya alat berat, tidak boleh menggunakan jalan umum. Kapasitas jalan kelas 3 kita rata-rata hanya mampu menahan beban maksimal 8 ton per gandar,” jelas Irhamsyah saat dikonfirmasi, Senin, 30 Juni 2025.

Ia menekankan, mobilisasi atau pemindahan alat-alat berat tersebut harus dialihkan ke jalur sungai. Langkah ini merupakan respons atas temuan Gubernur Kaltim pada kunjungan kerja awal ke Kutai Barat (Kubar), di mana terlihat trailer mengangkut alat berat seperti excavator PC 300 melebihi kapasitas jalan yang ada.

Baca juga:   Gubernur Kaltim Minta BUMD Perkuat Peran dalam Peningkatan PAD melalui Sektor Tambang dan Migas

“Intinya, kendaraan pengangkut alat berat seperti trailer berban besar itu dilarang lewat jalan umum. Solusinya, mobilisasi ke lokasi harus menggunakan jalur sungai,” tegas Irhamsyah.

Menanggapi pertanyaan mengenai koordinasi jika menggunakan jalur sungai, Irhamsyah menggarisbawahi bahwa poin utamanya adalah pelarangan mutlak lewat jalan umum. Ia juga mengingatkan dasar hukum larangan ini, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012.

“Jika ada yang kedapatan melanggar dan tetap menggunakan jalan umum, maka sesuai Pergub 10/2012, seharusnya dilarang dan dapat dikenai sanksi,” pungkasnya. (chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.