Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DKP Kaltim Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Kegiatan Penangkapan Ikan dengan Alat Terlarang

Diterbitkan

pada

dkp kaltim
BANNER DISKOMINFO KALTIM 2023

DKP Kaltim memusnahkan sejumlah barang bukti penangkapan ikan dengan alat terlarang yang tidak ramah lingkungan seperti jaring trawl dan perlengkapan selam seperti kompresor.

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur musnahkan sejumlah barang bukti, dari adanya kegiatan penangkapan ikan dengan alat terlarang yang tidak ramah lingkungan.

Sejumlah alat yang disita dan dimusnahkan tersebut diantaranya jaring trawl dan perlengkapan selam seperti kompresor, yang diamankan terkait adanya kegiatan penyelaman dan pengeboman menggunakan potassium oleh nelayan di Batu-batu, Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Kepala DKP Provinsi Kaltim, Irhan Mukmaidy mengatakan hasil penemuan alat dari aktivitas illegal fishing ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang rutin telah diadakan.

Baca juga:   Penampilan Mus Mujiono dan Monita Tahalea Sukses Pukau Penonton di Maratua Jazz

DKP Kaltim berkomitmen untuk selalu bertindak tegas pada para pelaku illegal fishing. Terhitung dalam tiga tahun terakhir yaitu sejak tahun 2021-2023 didapati beragam kasus illegal fishing berupa penangkapan ikan dengan alat tangkap terlarang, seperti penyetruman, pengeboman, hingga menggunakan jaring trawl.

“Kegiatan operasi pengawasan ini rutin kami lakukan. Selain tegas menindak pelaku sesuai dengan regulasi yang berlaku, kami juga secara kontinyu memberikan edukasi dan pembinaan kepada para nelayan hingga pemuda-pemuda lokal setempat, di seluruh Kabupaten/Kota akan bahayanya menggunakan alat tangkap yang sifatnya merusak lingkungan,” terang Irhan usai memimpin pemusnahan barang bukti, Senin, 27 November 2023.

Pemusnahan barang bukti. (Diskominfo Kaltim)

Irhan yang pagi itu didampingi oleh Sekretaris Saharuddin dan Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Kurniawan juga turut menjelaskan upaya ini juga dalam rangka implikasi kebijakan ekonomi biru yang tengah dikedepankan.

Baca juga:   Sistem Elektonik, Pengisian LHKPN Bagi Kades Kabupaten PPU Lebih Mudah

Kelima kebijakan itu di antaranya perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berdasarkan kuota, pengembangan budidaya laut pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengelolaan dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan.

 “Untuk merealisasikan ini tentu kita tidak bekerja sendiri, di masyarakat telah terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan yang aktif menginformasikan dugaan terjadinya pelanggaran. Kelompok ini dibentuk dari para tokoh masyarakat sekitar yang memiliki kesadaran akan pentingnya kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” sambungnya.

Dengan adanya pemusnahan sejumlah alat tangkap terlarang yang dilakukan oleh DKP Kaltim ini, diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi para pelaku illegal fishing. Tindakan tegas ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca juga:   Arsip BPKAD Kaltim Hindari Sengketa Lahan

Pemusnahan alat tangkap terlarang ini pun, bukan hanya sebagai penindakan, tetapi juga sebagai langkah untuk menciptakan ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan. (sef/pt/DiskominfoKaltim/RW)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DISKOMINFO KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.