PASER
DKP Paser Ungkap Kriteria Arsip supaya Dapat Dimusnahkan
Menurut DKP Paser. Tak semua arsip yang sudah tersimpan bertahun-tahun dapat dimusnahkan. Semua melalui tahapan proses panjang dan terdiri dari beberapa kriteria atau kaidah kearsipan, prosedur pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip menjadi tahap akhir dari rangkaian pengelolaan kearsipan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya dalam memusnahkan arsip harus ada landasan hukumnya.
“Semua dokumen itu arsip. Tinggal kita memilah lagi, karena ada berbagai proses. Mulai penyusutan, penilaian kembali dan pemusnahan,” ucap Sub Koordinator Seksi Akuisisi, Deposit dan Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser, Marwan Natsir, Senin 6 November 2023.
Sebelum memang dapat dimusnahkan katanya harus terlebih dulu mengetahui cerita atau ringkasan dibalik berkas-berkas yang telah tersusun rapi. Jika memang masih memiliki nilai guna maka tidak dapat dimusnahkan.
“Kalau memang punya nilai maka arsipnya jangan kita musnahkan,” tuturnya.
Kriteria arsip yang dapat dimusnahkan yakni tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Sementara tahap pemusnahan arsip dikatakannya dimulai dengan dilakukan pemeriksaan, pembuatan daftar arsip usul musnah.
“Kemudian pembentukan panitia pemusnahan, penilaian dan persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan arsip serta diakhiri dengan berita acara,” tutup dia.
Sekadar diketahui, pemusnahaan arsip juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. (pas/fth)
ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK4 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA5 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum

