Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPK Kaltim Musnahkan 6707 Arsip Inaktif eks Biro Keuangan Kaltim

Published

on

dpk
Arsip eks Biro Keuangan yang dimusnahkan di DPK Kaltim. (Nisa/Kaltim Faktual)

Sebanyak 6707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Kaltim (kini BPKAD). Yang sudah berusia lebih dari 10 tahun akhirnya dimusnahkan oleh DPK Kaltim.

Setiap arsip yang telah melalui proses penilaian dengan Jadwal Retensi Arsip (JAR). Akan berakhir dengan dua kemungkinan. Tetap disimpan atau masuk dalam daftar usul musnah yang kemudian dimusnahkan.

Menjelang akhir 2023 ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan sebanyak 6707 arsip inaktif milik eks Biro Keuangan Provinsi Kalimantan TimurTimur (kini BPKAD).

Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim, Ana Palyantisari menjelaskan. Kalau proses pemusnahan enam ribuan arsip itu memakan waktu selama kurang lebih satu bulan.

Baca juga:   Presiden RI Letakkan Batu Pertama Pembangunan Bandara IKN

“Kalau di BPKAD, ini adalah arsip-arsip keuangan dari OPD-OPD di lingkungan Provinsi Kaltim. Dan nilainya sudah masuk 10 tahun,” jelas Ana, Kamis, 2 November 2023.

Pemusnahan Simbolis

Proses satu bulan itu, terlebih dahulu dimusnahkan secara simbolis pada 3 Oktober lalu. Serah terima oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim serta turut dihadiri sejumlah pejabat terkait.

Kemudian proses pemusnahan arsip-arsip tersebut berlangsung di Depo Arsip DPK Kaltim. Dan dilakukan secara bergantian oleh para arsiparis. Bekerja hampir setiap hari selama jam kerja.

“Bisa satu bulan, karena keterbatasan alat pencacahnya kita. Nggak bisa cepat karena harus kita buka per lembar,” tambah Ana.

Ribuan dokumen itu kemudian dimusnahkan dengan alat pemcacah. Menjadi potongan kertas dan menjadi limbah kertas. Dari 6000-an dokumen itu menghasilkan puluhan kantong sampah hitam besar penuh dengan hasil cacahan kertas.

Baca juga:   Kwarda Kaltim Akan Laksanakan Raida Tingkat Provinsi

Kini puluhan kantong itu berada di DPK Kaltim. Dan nantinya akan diserahkan lepada DLH untuk didaur ulang. Sehingga tidak menimbulkan timbunan sampah.

Upaya ini termasuk satu di antara tindak lanjut dari langkah penyelamatan dokumen dengan melalui proses pemusnahan. Apalagi proses pemusnahan ini pun juga tidak bisa sembarang dilakukan.

Sebelumnya telah melalui beberapa kali pengecekkan oleh DPK Kaltim dan ANRI hingga kemudian arsip benar-benar boleh untuk dimusnahkan. Dikerjakan oleh tim khusus. (ens/dra)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.