Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPPKUKM Kaltim Dorong Kabupaten/Kota Segera Susun Perda RPIK

Diterbitkan

pada

Konsultasi Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di Gedung DPPKUKM Kaltim. (Istimewa)

DPPKUKM Kaltim menggelar konsultasi teknis penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota untuk memperkuat arah pembangunan industri daerah yang lebih fokus, terukur, dan selaras dengan rencana nasional.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Konsultasi Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di Gedung DPPKUKM Kaltim, Rabu, 20 Agustus 2025.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan arah pembangunan industri daerah agar sejalan dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) maupun rencana pembangunan industri Provinsi Kaltim.

Kepala Bidang Industri DPPKUKM Kaltim, Ronny Suhendra, menegaskan bahwa industri merupakan motor penggerak perekonomian daerah.
“Industri mampu mendongkrak perekonomian, meningkatkan nilai tambah sumber daya manusia, memperluas lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.

Baca juga:   Pengurus Baru DWP Dinsos Kaltim Resmi Dikukuhkan, Diminta Jadi Sumber Inspirasi dan Motivasi

Menurutnya, potensi sumber daya alam (SDA) Kalimantan harus dikelola melalui transformasi ekonomi berbasis industri. Hal ini juga sejalan dengan amanat regulasi perindustrian mulai dari UU Nomor 3 Tahun 2014 hingga Permenperin Nomor 110 Tahun 2015.

Ronny menekankan bahwa RPIK bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis yang memuat visi, misi, arah kebijakan, hingga penetapan industri unggulan sesuai potensi daerah.
“Dengan adanya RPIK, pembangunan industri di kabupaten/kota akan lebih fokus, terukur, dan selaras dengan RIPIN maupun rencana industri Kaltim,” jelasnya.

Forum ini, lanjut Ronny, menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD). Ia berharap hasil konsultasi dapat ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) RPIK di tiap kabupaten/kota.

Baca juga:   Meriah! Permainan Rakyat Antar-OPD Ramaikan HUT ke-80 RI di Samarinda

“Hingga kini baru empat daerah yang memiliki Perda RPIK, yakni Bontang, Paser, Penajam Paser Utara, dan Balikpapan. Kami mendorong daerah lain segera menyusun regulasi agar pembangunan industri semakin terarah dan berdaya saing,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Ronny menekankan bahwa keberhasilan industri tidak hanya bergantung pada kekayaan SDA, tetapi juga pada perencanaan, pengelolaan, dan implementasi kebijakan yang konsisten.
“Mari manfaatkan forum ini untuk memperkuat sinergi demi kemajuan Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Portalkaltim/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.