BALIKPAPAN
DPRD Balikpapan Dorong Penataan Gudang untuk Perkuat Peran Kota sebagai Penyangga IKN

DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mengatur tata kelola pergudangan sebagai bagian dari strategi besar menyambut hadirnya Ibu Kota Nusantara. Melalui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, DPRD menilai bahwa kota ini harus siap dari sisi infrastruktur dan kebijakan guna mendukung peran sebagai mitra logistik utama bagi Ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa keberadaan gudang yang terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan jangka panjang sangat penting agar kota tidak berkembang secara sporadis dan tidak terkendali.
“Pertumbuhan sektor pergudangan di Balikpapan sangat pesat. Tapi tanpa pengaturan yang jelas, justru bisa menimbulkan masalah tata ruang dan sosial di masa depan. Karena itu, Raperda ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penataan kota,” ujar Yono dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2024–2025, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur lokasi dan fungsi gudang, tetapi juga akan menjadi dasar hukum untuk klasifikasi, pengawasan, serta pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan distribusi, termasuk untuk mendukung wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami tidak ingin gudang-gudang muncul secara tidak terkendali di kawasan permukiman atau area padat penduduk. Semua harus tertata sesuai rencana tata ruang dan kebutuhan jangka panjang,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Yono juga menyoroti pentingnya mengaitkan kebijakan ini dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan. Dalam konteks Idul Adha, ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya berbagi daging kurban, tetapi juga memastikan distribusinya mendukung program strategis seperti penanggulangan stunting.
“Kita harus kuat dari sisi regulasi, tapi juga tidak melupakan nilai sosial dan budaya. Semua kebijakan idealnya saling terhubung dan saling menguatkan,” tambahnya.
Raperda ini dirancang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 dan akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lokal Kota Balikpapan. DPRD berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan dalam membangun sistem logistik yang modern, tertib, dan berdaya saing tinggi. (Lan/sty).
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWaspada Superflu, Warga Kaltim yang Baru Pulang dari Amerika Diminta Periksa Jika Bergejala

