BALIKPAPAN
DPRD Balikpapan Dorong Penataan Gudang untuk Perkuat Peran Kota sebagai Penyangga IKN

DPRD Kota Balikpapan menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang mengatur tata kelola pergudangan sebagai bagian dari strategi besar menyambut hadirnya Ibu Kota Nusantara. Melalui Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan, DPRD menilai bahwa kota ini harus siap dari sisi infrastruktur dan kebijakan guna mendukung peran sebagai mitra logistik utama bagi Ibu Kota.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan bahwa keberadaan gudang yang terintegrasi dengan rencana tata ruang dan pembangunan jangka panjang sangat penting agar kota tidak berkembang secara sporadis dan tidak terkendali.
“Pertumbuhan sektor pergudangan di Balikpapan sangat pesat. Tapi tanpa pengaturan yang jelas, justru bisa menimbulkan masalah tata ruang dan sosial di masa depan. Karena itu, Raperda ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penataan kota,” ujar Yono dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Ketiga Tahun 2024–2025, Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa Raperda ini tidak hanya mengatur lokasi dan fungsi gudang, tetapi juga akan menjadi dasar hukum untuk klasifikasi, pengawasan, serta pemanfaatannya sesuai dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan distribusi, termasuk untuk mendukung wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami tidak ingin gudang-gudang muncul secara tidak terkendali di kawasan permukiman atau area padat penduduk. Semua harus tertata sesuai rencana tata ruang dan kebutuhan jangka panjang,” tegasnya.
Selain aspek teknis, Yono juga menyoroti pentingnya mengaitkan kebijakan ini dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan. Dalam konteks Idul Adha, ia mengajak masyarakat untuk tidak hanya berbagi daging kurban, tetapi juga memastikan distribusinya mendukung program strategis seperti penanggulangan stunting.
“Kita harus kuat dari sisi regulasi, tapi juga tidak melupakan nilai sosial dan budaya. Semua kebijakan idealnya saling terhubung dan saling menguatkan,” tambahnya.
Raperda ini dirancang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 dan akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan lokal Kota Balikpapan. DPRD berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan menjadi landasan dalam membangun sistem logistik yang modern, tertib, dan berdaya saing tinggi. (Lan/sty).
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetahun Rudy-Seno Memimpin Kaltim, Mengupas Realita Birokrasi di Balik Ambisi ‘Gratispol’

