Connect with us

BALIKPAPAN

DPRD Balikpapan Sahkan APBD Perubahan 2021, Pendapatan Daerah Ditetapkan Rp 2,2 Triliun

Diterbitkan

pada

DPRD Balikpapan mengesahkan APBD PErubahan 2021 dalam rapat paripurna secara virtual, setelah evaluasi gubernur, Kamis (21/10/2021). (Foto: Diskominfo Balikpapan)

DPRD Balikpapan mengesahkan APBD PErubahan 2021 dalam rapat paripurna secara virtual, setelah evaluasi gubernur, Kamis (21/10/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Budiono yang mempimpin rapat membacakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah taat aturan dan disiplin waktu. Juga taat mekanisme penyusunan anggaran dimulai dengan penetapan waktu dalam pengesahan KUPA PPAS hingga Paripurna Pendapat Akhir dan Persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Raperda yang telah disetujui bersama telah dievaluasi Gubernur, sebagaimana SK Gubernur Kaltim Nomor 188.34/5617/2375-III-BKPAD yang dikeluarkan 13 Oktober 2021.

“Dalam evaluasi Gubernur atas Raperda tersebut, terdapat beberapa catatan yang jadi perhatian untuk Pemkot Balikpapan dan DPRD Kota. Dan catatan ini telah ditelaah dan ditindaklanjuti, serta tercantum sebagai tanggapan hasil evaluasi Gubernur dan ditandatangani bersama kedua belah pihak,” urainya.

Baca juga:   Pemkot Balikpapan Hentikan Sementara Razia Masker

Ini berujung pada pengelolaan keuangan daerah 18 Oktober, DPRD Balikpapan telah menyetujui atas penyempurnaan hasil evaluasi ubernur yang ditandatangani bersama. “Sehingga pemkot dapat segera mengesahkan Raperda menjadi Perda Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,” sebutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan tentang persetujuan terhadap penyempurnaan Perda tentang Perubahan APBD Kota Balikpapan TA 2021 oleh Plt Sekretaris DPRD, Irfan Taufik.

Ditetapkan pendapatan daerah semula Rp 2.179.142.180.000 bertambah Rp 42.997.852.524. Jumlah pendapatan setelah perubahan, Rp 2.222.150.032.524. Sedangkan untuk belanja daerah dari semula Rp 2.283.785.370.623 bertambah Rp 542.651.645.896. Jumlah belanja setelah perubahan Rp 2.826.437.016.519.

Efisiensi setelah perubahan, Rp 604.286.983.995. Untuk pembiayaan daerah, semula Rp 113.133.199.623 bertambah Rp 522.595.050.785. sehingga jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp 635.728.241.408.

Baca juga:   Disdikbud Balikpapan Luncurkan Program "Satu Guru Satu Buku"

Pengeluaran pembiayaan daerah, semula Rp8.500.000.000 bertambah Rp22.941.257.413. Sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp31.441.257.413. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp604.286.983.995. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) perubahan nihil.

Setelah disepakati, maka penetapan atas Perda Perubahan APBD 2021 dilaksanakan. Kemudian dilanjutkan oleh sambutan Wali Kota Rahmad Mas’ud diwakili Sekda Kota Balikpapan Sayid MN Fadli. Dalam penyampaiannya, Sekda menyampaikan terimakasih terhadap Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Balikpapan. Terutama Banggar yang bersama TAPD melaksanakan proses pembahasan terhadap perubahan APBD 2021.

“Telah melaksanakan proses pembahasan sampai evaluasi Gubernur Kaltim. Bahwa hasil penyempurnaan terhadap evaluasi selanjutnya dituangkan dalam SK Ketua DPRD Kota Balikpapan sebagai dasar ditetapkannya sebagai Perda Perubahan APBD 2021,” katanya. Bahwa pendapatan daerah ditetapkan menjadi sebesar Rp 2,2 triliun, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,8 triliun.

Baca juga:   PAN Desak Rektor ITK Penghina Jilbab Dipecat

“Dengan ditetapkannya Raperda ini, selanjutnya Pemkot Balikpapan akan menetapkan Perwali penjabaran perubahan APBD 2021. Dan penjabaran tersebut merupakan dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk menyusun di DPPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Redaksi KF)

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.