SAMARINDA
DPRD Kaltim Bahas Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul, Kuasa Hukum Tekankan Unsur Kejahatan Korporasi
Dugaan tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) kembali disorot. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat gabungan membahas kerusakan lingkungan di KHDTK Unmul, yang dinilai melampaui nilai ekonomi kayu dan berpotensi melibatkan korporasi.
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan untuk membahas penanganan kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), Rabu, 10 Juli 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda.
Kuasa Hukum Unmul, Haris Retno Susmiyati, menegaskan bahwa dampak kerusakan hutan akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya bernilai ekonomi dari hasil kayu, melainkan juga menyasar hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan.
“Aspek jasa lingkungan ini harus diverifikasi para ahli. Dampaknya meluas, tidak hanya di area 3,6 hektare yang dirambah, tetapi juga ke kawasan hilir seperti yang ditunjukkan melalui banjir,” ujar Susmiyati.
Ia merujuk paparan Direktur KHDTK, Rustam, bahwa banjir di area hilir merupakan bukti nyata kerusakan ekologis akibat penambangan ilegal.
Lebih lanjut, Susmiyati mengungkap adanya indikasi keterlibatan perusahaan dalam kasus ini sebagaimana dipaparkan oleh pihak kepolisian dan penegak hukum (Gakkum) kehutanan.
“Kami mengapresiasi kerja polisi dan Gakkum, tapi penting untuk mengusut tuntas keterlibatan korporasi. Jika terbukti, ini kejahatan korporasi, bukan hanya tanggung jawab perorangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek tanggung jawab pemegang izin, khususnya bila jalur akses tambang ilegal berasal dari area konsesi perusahaan.
“Jika benar demikian, maka pertanggungjawaban pengamanan kawasan turut menjadi beban pemegang izin,” ujarnya.
Susmiyati menambahkan, gugatan perdata terhadap kerusakan lingkungan hanya bisa dilakukan setelah proses pidana menetapkan pihak yang bersalah. Ia memahami ekspektasi publik terhadap kecepatan penyelesaian kasus, namun mengingat kompleksitas persoalan tambang ilegal di Kaltim, prosesnya membutuhkan kehati-hatian.
“Meski tidak mudah, kami mendukung upaya kepolisian dan Gakum, dan berharap kasus KHDTK bisa menjadi preseden kuat bagi penegakan hukum di sektor kehutanan,” pungkasnya.
Ia menekankan, aktivitas tambang tanpa izin di kawasan hutan adalah pelanggaran pidana, baik pelakunya mengklaim legal maupun tidak, terlebih bila menyebabkan kerusakan lingkungan. (chanz/sty)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA4 hari agoHarga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertamina Sebut Ikuti Harga Minyak Dunia
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoKejati Kaltim Bongkar Dugaan Praktik Tambang Ilegal Bertahun-Tahun, Satu Tersangka Ditahan
-
BALIKPAPAN3 hari agoSatu Jemaah Wafat di Tanah Suci, 359 Jemaah Kloter Balikpapan Kembali dengan Selamat
-
OLAHRAGA3 hari agoSIWO PWI Kaltim Dipastikan Masuk Kepengurusan KONI 2026-2030, Polemik Berakhir
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoRibuan PPPK Kaltim Dapat Kepastian, Gubernur Harum Pastikan Tak Ada PHK
-
OLAHRAGA5 hari agoTetap Semangat di Musim Perdana, Arai Agaska Terus Kejar Performa Terbaik di World Sportbike
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoKADIN Kaltim Siapkan Program Besar, Fokus Cetak SDM Unggul dan Perkuat UMKM
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoMassa Aksi Kecewa, Hak Angket DPRD Kaltim Kembali Tertunda

