KUKAR
Dugaan Korupsi Tambang Batubara di Lahan Transmigrasi Kukar, Negara Rugi Rp500 Miliar
Kejati Kaltim tahan dua mantan Kadistamben Kukar terkait dugaan korupsi tambang di lahan transmigrasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur membongkar kasus dugaan korupsi besar di sektor pertambangan batubara. Yang berlokasi di lahan transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai hampir Rp500 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pemberian izin tambang yang menabrak aturan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) transmigrasi.
Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menjelaskan bahwa kerugian negara muncul akibat aktivitas pengerukan batubara yang dilakukan tanpa prosedur yang benar oleh sejumlah perusahaan.
“Atas ketidakbenaran berupa perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT JMB, PT ABE, dan PT KRA maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” ujar Danang, Kamis (19/2/2026).
Menambang di Atas Hak Orang Lain
Praktik rasuah ini bermula dari aktivitas penambangan di HPL lahan transmigrasi Nomor 01 yang terletak di wilayah Tenggarong Seberang. Lahan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sebagai area transmigrasi sejak tahun 1980-an. Di mana sebagian lahan sudah bersertifikat milik warga dan sebagian lainnya berstatus Area Penggunaan Lain (APL) milik negara.
Namun, penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin dari kementerian terkait yang membidangi ketenagakerjaan dan transmigrasi. Parahnya lagi, perusahaan-perusahaan tersebut mengeruk emas hitam sebelum menyelesaikan kewajiban terhadap para pemilik lahan.
“Kegiatan penambangan di lahan transmigrasi ini juga belum menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan,” imbuh Danang.
Dua Mantan Kadis Masuk Bui
Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah BH (Basri Hasan) yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar periode 2009–2010. Serta ADR (Adinur) yang menjabat pada periode 2010–2013.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Samarinda. Penyidik juga memutuskan melakukan penahanan dengan pertimbangan Pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. Selain itu, ada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
BH dan ADR disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. Mengingat besarnya nilai kerugian serta dampak kerusakan lingkungan yang ditinggalkan akibat aktivitas tambang yang menyalahi wewenang tersebut. (ens)
-
EKONOMI DAN PARIWISATA3 hari agoDispar Kaltim dan IHGMA Perkuat Kolaborasi, Siapkan Gebrakan Baru untuk Pariwisata
-
BERAU2 hari agoDanau Kakaban, Keajaiban Alam Berau yang Terus Dijaga untuk Wisata Dunia
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMUI Kaltim Terbitkan Tausiyah Usai Dugaan Pencabulan di Ponpes, Tegaskan Pelecehan Berkedok Agama Haram
-
OPINI4 hari agoCowok, Pria, Laki-Laki, dan Jantan
-
OLAHRAGA4 hari agoTrio Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil di Mandalika, Bidik Hasil Terbaik pada R3 BLU CRU Asia-Pacific 2026
-
BERAU2 hari agoGoa Gumantung, Surga Tersembunyi di Maratua yang Siap Perkuat Ekowisata Kaltim
-
OLAHRAGA5 hari agoCetak Superpole Terbaik di Donington Park, Aldi Satya Mahendra Optimis Jalani Race Hingga Akhir Musim

