Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPRD Kaltim Bentuk 4 Pansus, Berikut Nama Pansus dan Anggotanya

Diterbitkan

pada

Para anggota pansus berbincang usai rapat paripurna, Kamis lalu. (IST)

Meski Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. DPRD Kaltim telah membuat 4 pansus untuk memaksimalkan kinerja mereka. Berikut nama pansus dan anggotanya.

Pada Kamis, 14 November 2024 kemarin, DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-7 dengan agenda pembentukan pansus. Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana. Telah ditetapkan 4 pansus, yakni Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara.

Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

Ketua Pansus: Jahidin

Wakil Ketua: Guntur

Anggota: Muhammad Husni Fachruddin, Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Henry Pailan Tandi Pajung, Makmur HAPK, Sigit Wibowo, Abdul Rahman Agus, Subandi, dan Nurhadi Saputra.

Baca juga:   Pastikan Persiapan Pilkada Lancar, DPRD Kaltim Tinjau Gedung Logistik KPU Balikpapan

Pansus Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD

Ketua Pansus: Sabaruddin Panrecalle

Wakil Ketua: Fadli Imawan

Anggota: Syarifatul Sa’diah, Syahariah Mas’ud, Sayid Muziburrahman, Agus Suwandy, Yonavia, Hartono Basuki, Sulasih, Abdurrahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, Agusriansyah Ridwan, dan Husein Djufrie.

Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026

Ketua Pansus: Sarkowi V Zahry

Wakil Ketua: M Darlis Pattalongi

Anggota: Andi Satya Adi Saputra, Budianto Bulang, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, Fuad Fachruddin, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, Abdurrahman KA, Arfan, La Ode Nasir, dan Andi Faisal Assegaf.

Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026

Ketua Pansus: Baharuddin Demmu

Wakil Ketua: Muhammad Samsun

Anggota: Abdulloh, Sapto Setyo Pramono, Salehuddin, Arpansyah, Baharuddin Muin, Akhmed Reza, Baba, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Firnandi Ikhsan, dan Agus Aras.

Baca juga:   Muhammad Samsun Dorong Revisi Regulasi Dana Jamrek, Jaminannya Diperbesar Biar Pengusaha Tidak Kabur

Masa Kerja Pansus

Ananda Emira Moeis mengatakan, setiap pansus memiliki masa tugas selama 3 bulan. Ia berharap tidak ada yang molor alias meminta tambahan waktu. Karena tujuan pembentukan pansus ialah untuk membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim.

“Selain itu, guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawab yang mana kode etik dan tata beracara perlu diatur dalam meningkatkan kredibilitas kedewanan,” pungkasnya. (adv/fth)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.