Connect with us

SEPUTAR KALTIM

DPRD Kaltim Beri Catatan Penyelenggaraan PSU: Jangan Sampai Kesalahan yang Sama Terulang

Diterbitkan

pada

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (Nisa/Kaltim Faktual)

Dewan Kaltim Salehuddin memberikan sejumlah catatan mengenai PSU yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kukar dan Mahulu. Ia berharap kesalahan yang terjadi selama Pilkada 2024 lalu tidak terulang agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dua kabupaten di Kaltim harus menyelenggarakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Hasil sidang sengketa untuk Kukar, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati karena masa jabatannya telah melebihi batas maksimal. Edi sebelumnya menjabat sebagai Bupati Kukar setelah menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus korupsi.

Dengan demikian, KPU Kukar harus melaksanakan PSU dalam 60 hari, menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya.

Baca juga:   Upah Pekerja Teras Samarinda Belum Dibayar, DPRD Bakal Panggil Dinas PUPR

Di Mahulu, MK juga memutuskan PSU setelah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan–Stanislaus Liah. KPU Mahulu diberi waktu tiga bulan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang dengan DPT yang sama.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah baik itu provinsi maupun kabupaten, mau tidak mau harus melaksanakan putusan MK tersebut. Itu seperti menyelenggarakan Pilkada ulang dalam waktu yang lebih singkat.

“Ya harus segera melaksanakan, saya pikir KPU provinsi dan kabupaten sudah ada proses koordinasi pasca-putusan MK itu. Jadi pihak penyelenggara baik itu KPU atau Bawaslu, sudah mulai melakukan persiapan itu.”

“Karena dari putusannya 60 hari kan, saya pikir 60 hari cukup lah untuk melakukan proses persiapan itu,” katanya kepada media belum lama ini.

Baca juga:   Pergub Gratispol Segera Diteken, Ada Batasan Umur pada Program Pendidikan Gratis

Yang pasti, Salehuddin ingin mengingatkan kepada penyelenggara, bahwa aspek administrasi harus ditegakkan. Sebab menurutnya yang menyebabkan adanya PSU, karena ada ‘miss’ atau kesalahan dalam proses administrasi.

Terlebih proses Pilkada 2024 lalu memakan anggaran yang tidak sedikit. Ia berharap PSU dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar kesalahan yang sama tidak terulang sehingga tidak membuang-buang anggaran.

“Kalau proses administrasinya saja compang-camping memungkinkan orang melakukan gugatan segala macam ya otomatis KPU kurang maksimal bekerjanya. Ini harus jadi evaluasi,” tambahnya.

“Mudah-mudahan proses ini tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan meminimalisir pelanggaran termasuk netralitas. Apapun itu semoga PSU benar-benar baik dan melahirkan pemimpin yang diharapkan masyarakat,” pungkasnya. (ens/sty)

Baca juga:   Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sepi Peminat, DPRD Samarinda Evaluasi Kendala di Lapangan

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.