KUTIM
DPRD Kutim Ingatkan Soal Hutang dan Peningkatan Akuntabilitas Daerah


Fraksi Partai Demokrat dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mengingatkan pemerintah daerah akan tanggung jawab keuangan yang harus segera diselesaikan. Yakni soal hutang hingga peningkatan akuntabilitas keuangan.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024, Kamis 13 Juni 2024. Terhadap rangcangan peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Juri Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim M. Amin mengatakan bahwa nilai kewajiban yang harus diselesaikan hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp189,66 miliar.
“Kami melihat ada tiga komponen utama kewajiban, yaitu pendapatan diterima dimuka sebesar Rp571,45 juta, utang belanja sebesar Rp28,64 miliar, dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp160,44 miliar,” sebutnya.
Dalam penyelesaian kewajiban ini, ia mengingatkan kepada pemerintah harus menjadi prioritas utama. Bagaimana semua kewajiban hutang dapat diselesaikan total pada tahun 2024 dan tidak ada lagi utang yang tertunda.
“Karena kita tidak boleh membiarkan beban utang ini berlarut terus menerus,” tegas Anggota komisi D DPRD Kutim tersebut.
Disisi lain, dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran daerah,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengontrol hal ini. Karena publik berhak mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai penggunaan anggaran daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab kita kepada publik,” imbuhnya.
Untuk menyukseskan hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Kutim meminta agar Bupati dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, memerintahkan PPK bersama PPTK untuk memedomani ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
“Kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan yang dilakukan benar-benar sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (han/am)

-
BALIKPAPAN5 hari ago
Hingga Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Rp211 Miliar Klaim JHT
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Dishub Kaltim Pastikan Operator Ojol Terapkan Tarif Sesuai Pergub 2023, Maxim Siap Patuhi Aturan
-
SAMARINDA3 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Darlis Pattalongi: Ijazah PAUD Bukan Syarat Mutlak Masuk SD di Kaltim
-
SAMARINDA3 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
NUSANTARA4 hari ago
PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Bawa Pulang Jenazah dan Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja