KUTIM
DPRD Kutim Lakukan Hearing Sengketa Lahan Desa Pengadan

DPRD Kutim melakukan hearing bersama pihak terkait. Unutk menyelesaikan persoalan sengketa lahan di Desa Pengadan, Kec. Sandaran. Antara kelompok tani dengan pihak perusahaan yang bersengketa sekitar 73 hektare lahan.
Senin 10 Juni 2024, DPRD Kutai Timur (Kutim) melaksanakan hearing terkait sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Sandaran, dengan PT. Indexim Coalindo dan PT. SBA.
Hearing tersebut diadakan untuk menindaklanjuti surat permohonan rapat dengar pendapat dari Kelompok Tani Bina Warga.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, didampingi oleh anggota dewan lainnya. Yaitu, Hepnie Armansyah, Agusriansya Ridwan, dan Faizal Rachman.
Selain itu, hadir juga perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim, Dinas PUPR, PMPTSP, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Kutai, Agusriansya Ridwan, mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pembayaran yang dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani.
“Tidak ada pelibatan kepada kelompok tani yang sudah dari awal bermitra dengan SBA untuk wilayah yang mau ditambang,” ujarnya Agus dalam Hearing di DPRD Kutim.
Dengan dugaan tersebut, ia mencurigai adanya dugaan upaya pemufakatan jahat. “Kan bisa saja kita mendefinisikan itu bahwa ini bisa saja perbuatan korporasi yang tidak memikirkan kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Dari penjelasannya, ia berpendapat masih banyak pemenuhan legal yang harus dipenuhi dalam rangka kepemilikan lahan.
“Tidak hanya dalam perspektif pertanian, tapi termasuk pengelolaan lahan yang masih ada tahapan yang harus dikembangkan.”
“Paling tidak ada penghargaan yang harus diberikan kepada yang mengeluarkan register bahwa ada masyarakat yang ditodong oleh dinas terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pihak kehutanan dalam kesepahaman antara SBA dan kelompok tani.
“Kalau kita mau rudut itu poinnya juga harus dan apa susahnya melibatkan kehutanan juga dalam kesepahaman SBA dan melibatkan kelompok tani,” tegasnya.
Oleh karena itu, dia mengusulkan agar dinas terkait dan kepolisian turut serta dalam proses penggantian lahan untuk meminimalisir persoalan.
“Karena kalau dianalisis bapak menggunakan tim analisis di dalam Indexim, ini harusnya tugasnya meminimalisir persoalan,” kata Anggota komisi D DPRD Kutim ini.
Agar persoalan ini tuntas, ia mengusulkan agar penyelesaian sengketa lahan seluas 73 hektar ini segera dicari solusinya untuk rakyat.
“Karena mumpung ini belum berlanjut ke sisa-sisa lahan selanjutnya, yang baru 73 hektar ini di clearkan dululah, carilah solusinya itu untuk rakyat,” pungkasnya. (han/am)
-
NUSANTARA4 hari agoPemprov Kaltim Salurkan Rp 7,5 Miliar untuk Bantu Korban Banjir di Tiga Provinsi Sumatera
-
NUSANTARA4 hari agoBukan Touring Biasa! Yamaha Ajak Pemimpin Redaksi Full Gaspol Bareng MAXi & Sport Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
-
NUSANTARA3 hari agoCek NIK DTSEN 2025: Panduan Lengkap Pemeriksaan Desil dan Status Bansos Secara Online
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBMKG Prediksi Musim Hujan Panjang di Kaltim hingga Juni 2026, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
-
NUSANTARA3 hari agoDonasi Korban Banjir Sumatra Tembus Rp10,3 Miliar, Aksi Ferry Irwandi Menuai Apresiasi
-
NUSANTARA3 hari agoPresiden Prabowo Percepat Pemulihan Listrik, BBM, dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana
-
PARIWARA3 hari agoPacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau

