SAMARINDA
DPRD Samarinda Genjot Perda TPU Gratis, Ringankan Beban Masyarakat dan Pastikan Akses Pemakaman Layak untuk Semua
Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan komitmen lembaganya mendorong pengesahan Perda Tempat Pemakaman Umum (TPU) gratis. Inisiatif ini bertujuan menghapus beban biaya pemakaman bagi warga, sekaligus menghadirkan layanan pemakaman layak, inklusif, dan berkeadilan di Kota Tepian.
“Masyarakat kerap terbebani biaya pemakaman, mulai dari penggalian hingga penimbunan liang lahat. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Samarinda menyiapkan lahan khusus dengan fasilitas lengkap dan gratis,” ujar Ronal, Minggu, 18 Mei 2025.
Menurutnya, lokasi TPU harus memenuhi kriteria teknis, seperti berada di lahan datar, bukan wilayah lereng atau bergunung, dengan luas minimal 3 hektare. Hal ini bertujuan memastikan proses pemakaman berjalan lancar dan layak.
Pemkot juga diharapkan menyediakan area terpisah untuk pemeluk agama berbeda dalam satu kompleks TPU, guna menjaga keharmonisan dan keadilan akses.
Tinggal Finalisasi, Raperda TPU Capai 98%
Ronal mengungkapkan, Raperda TPU yang digarap Komisi I DPRD Samarinda telah mencapai 98% penyusunan.
“Tinggal tahap finalisasi dan analisis akhir. Target kami, Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda sebelum batas akhir tanggal 18 mendatang,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui tantangan anggaran. Saat ini, Pemkot Samarinda hanya mengalokasikan dana untuk dua Raperda per tahun.
Padahal, Komisi I sedang mengusulkan empat Raperda prioritas, termasuk TPU, reklame, dan wawasan kebangsaan.
“Kami berharap ada penambahan anggaran agar Raperda TPU segera terealisasi. Ini kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.
Lahan TPU Diserahkan ke Kebijakan Pemkot
Soal lokasi TPU, Ronal menegaskan DPRD sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemkot.
“Kami mendorong penggunaan aset pemerintah yang memenuhi syarat. Jika perlu pembebasan lahan, kami akan usulkan pembiayaannya melalui mekanisme anggaran,” tambahnya.
Raperda ini, menurutnya, telah mendapat dukungan lintas komisi di DPRD Samarinda.
“Seluruh fraksi sepakat ini prioritas. Masyarakat butuh TPU layak, adil, dan gratis,” pungkasnya.
Jika disahkan, Perda TPU ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah keterbatasan lahan pemakaman dan tingginya biaya pengurusan jenazah di Samarinda. Langkah ini juga diharapkan menjadi model pengelolaan TPU inklusif, tanpa diskriminasi status ekonomi atau agama. (chanz/sty)
-
MAHULU5 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM5 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
SAMARINDA5 hari agoMinggu Malam, Ustaz Das’ad Latif Bakal Isi Tabligh Akbar di Penutupan Pekan Raya Kaltim 2026
-
EKONOMI DAN PARIWISATA22 jam agoAkses Pariwisata Kaltim Semakin Mudah, Ini 2 Rute Baru Lion Air Domestik dan Internasional
-
SAMARINDA4 hari agoPenumpang Melonjak, Bandara APT Pranoto Ajukan Perluasan “Area Safety” di Sisi Runway
-
HIBURAN5 hari agoLomba, Pameran, hingga Tabligh Akbar, Berikut Rangkaian Keseruan Pekan Raya Kaltim Gratis!
-
SAMARINDA4 hari agoLapas Samarinda Overkapasitas 300 Persen, Andi Harun Siapkan 9 Hektare Lahan di Bayur
-
FEATURE4 hari agoTanggal Merah Januari 2026: Mengacu SKB 3 Menteri, Masih Ada Satu ‘Long Weekend’ Tersisa


