SAMARINDA
DPRD Samarinda Genjot Perda TPU Gratis, Ringankan Beban Masyarakat dan Pastikan Akses Pemakaman Layak untuk Semua

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan komitmen lembaganya mendorong pengesahan Perda Tempat Pemakaman Umum (TPU) gratis. Inisiatif ini bertujuan menghapus beban biaya pemakaman bagi warga, sekaligus menghadirkan layanan pemakaman layak, inklusif, dan berkeadilan di Kota Tepian.
“Masyarakat kerap terbebani biaya pemakaman, mulai dari penggalian hingga penimbunan liang lahat. Oleh karena itu, kami mendorong Pemkot Samarinda menyiapkan lahan khusus dengan fasilitas lengkap dan gratis,” ujar Ronal, Minggu, 18 Mei 2025.
Menurutnya, lokasi TPU harus memenuhi kriteria teknis, seperti berada di lahan datar, bukan wilayah lereng atau bergunung, dengan luas minimal 3 hektare. Hal ini bertujuan memastikan proses pemakaman berjalan lancar dan layak.
Pemkot juga diharapkan menyediakan area terpisah untuk pemeluk agama berbeda dalam satu kompleks TPU, guna menjaga keharmonisan dan keadilan akses.
Tinggal Finalisasi, Raperda TPU Capai 98%
Ronal mengungkapkan, Raperda TPU yang digarap Komisi I DPRD Samarinda telah mencapai 98% penyusunan.
“Tinggal tahap finalisasi dan analisis akhir. Target kami, Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda sebelum batas akhir tanggal 18 mendatang,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui tantangan anggaran. Saat ini, Pemkot Samarinda hanya mengalokasikan dana untuk dua Raperda per tahun.
Padahal, Komisi I sedang mengusulkan empat Raperda prioritas, termasuk TPU, reklame, dan wawasan kebangsaan.
“Kami berharap ada penambahan anggaran agar Raperda TPU segera terealisasi. Ini kebutuhan mendasar masyarakat,” tegasnya.
Lahan TPU Diserahkan ke Kebijakan Pemkot
Soal lokasi TPU, Ronal menegaskan DPRD sepenuhnya menyerahkan keputusan kepada Pemkot.
“Kami mendorong penggunaan aset pemerintah yang memenuhi syarat. Jika perlu pembebasan lahan, kami akan usulkan pembiayaannya melalui mekanisme anggaran,” tambahnya.
Raperda ini, menurutnya, telah mendapat dukungan lintas komisi di DPRD Samarinda.
“Seluruh fraksi sepakat ini prioritas. Masyarakat butuh TPU layak, adil, dan gratis,” pungkasnya.
Jika disahkan, Perda TPU ini akan menjadi solusi jangka panjang bagi masalah keterbatasan lahan pemakaman dan tingginya biaya pengurusan jenazah di Samarinda. Langkah ini juga diharapkan menjadi model pengelolaan TPU inklusif, tanpa diskriminasi status ekonomi atau agama. (chanz/sty)

-
SAMARINDA4 hari ago
BRIDA Kaltim Petakan Daya Dukung Wilayah untuk Dukung Pembangunan IKN
-
SAMARINDA5 hari ago
Kepala SMA 10 Samarinda Diberhentikan Sementara, Pertanyakan Kewenangan Plt Disdikbud
-
SAMARINDA5 hari ago
Guru Senior Terkejut Ditunjuk Jadi Plt Kepala SMAN 10 Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Dishub Kaltim Larang Angkutan Alat Berat 8 Ton Lewat Jalan Umum, Wajib Manfaatkan Sungai
-
SEPUTAR KALTIM4 hari ago
Ratusan PPPK Kaltim Tandatangani SPK, BKD Tegaskan Komitmen Kinerja
-
SAMARINDA4 hari ago
Kepala SMA N 10 Samarinda Dicopot, Disdikbud Ungkap Pelanggaran Prosedur dan Mobilisasi Dukungan Militer
-
SEPUTAR KALTIM5 hari ago
Pemprov Kaltim Tambah Jabatan dan Ubah Jadwal Seleksi Direksi BUMD 2025
-
SAMARINDA4 hari ago
Mediasi Malpraktik RSHD Samarinda Gagal, Dokter dan Pasien Bersikukuh pada Klaim Masing-masing