SAMARINDA
DPRD Soroti Lemahnya Penegakan Perda Soal Anjal dan Gepeng di Samarinda
DPRD Kota Samarinda menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) terkait anak jalanan, gelandangan, dan pengemis belum dijalankan secara maksimal. Aturan yang seharusnya menjadi dasar penanganan, dinilai masih sebatas formalitas tanpa dampak nyata.
Keberadaan anak jalanan (anjal) dan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang terus terlihat di berbagai titik kota menjadi indikator lemahnya upaya penertiban dan solusi jangka panjang dari pemerintah daerah.
Perda Tak Berfungsi Tanpa Tindakan
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyebut keberadaan Perda ini akan sia-sia jika tidak disertai eksekusi di lapangan. Menurutnya, penanganan yang ada selama ini tidak cukup kuat untuk mengurangi jumlah anjal dan gepeng.
“Perda ini seharusnya diterapkan dengan tegas. Kalau hanya menjadi dokumen tanpa eksekusi yang nyata, maka fungsinya hilang,” kata Novan, 8 April 2025.
Ia menambahkan, maraknya anjal dan gepeng mencerminkan kurang optimalnya peran aparat penegak perda, seperti Satpol PP dan Dinas Sosial.
Kritik Penindakan yang Hanya Bersifat Sementara
Menurut Novan, pola penanganan yang selama ini hanya mengandalkan razia dan pendataan belum menyentuh akar persoalan. Ia mempertanyakan efektivitas kegiatan tersebut apabila individu yang sama terus kembali ke jalan.
“Kita perlu lihat, apakah yang terjaring razia itu orang yang sama atau ada peningkatan jumlah baru? Kalau hanya didata lalu dilepaskan kembali, masalah ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya.
Perlu Pendekatan Sosial yang Berkelanjutan
DPRD menekankan pentingnya penegakan aturan yang dibarengi solusi sosial jangka panjang. Sekadar pembinaan tanpa upaya pencegahan yang sistematis dinilai hanya akan memperpanjang siklus yang sama setiap tahun.
Ia meminta pemerintah daerah lebih serius menangani persoalan ini, bukan sekadar menjadikannya rutinitas tahunan tanpa perubahan signifikan bagi kenyamanan dan kesejahteraan warga kota.
“Harus ada langkah konkret supaya mereka tidak kembali ke jalan. Penegakan hukum harus sejalan dengan solusi sosial yang lebih berkelanjutan,” ucap Novan. (tha/am)
-
NUSANTARA3 hari agoAdik Presiden Prabowo Sebut Hutan Rusak Jadi Sumber Karhutla, 12,7 Juta Hektare Disiapkan untuk B50-B100
-
FEATURE3 hari agoPameran Di Balik Situs Angkat Kisah Sejarah Kaltim dan Kaltara Lewat Seni Rupa
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoPemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Peredaran Vape
-
POLITIK3 hari agoRudy Mas’ud ke Singapura untuk Medical Check Up, Pemprov Jelaskan Izin Perjalanan
-
KUKAR3 hari agoDesa Penghubung IKN Jadi Lokasi TMMD ke-130 di Kukar
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoEl Nino Kuat Berlanjut hingga 2027, Kaltim Diminta Waspadai Kemarau Panjang dan Bencana Hidrometeorologi
-
NUSANTARA4 hari agoKarhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, Asap Meluas dan Ribuan Hektare Lahan Terbakar
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoMediasi Kasus Dugaan Kelalaian Dokter RSUD AWS Buntu, Keluarga Pasien Tempuh Jalur Hukum


