NUSANTARA
Driver Ojol Protes THR Hanya Rp 50 Ribu, Ini Kata Wamenaker
Para pengemudi ojek online memprotes besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dinilai terlalu kecil. Beberapa driver melaporkan hanya menerima Rp50 ribu, angka yang jauh di bawah ekspektasi.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ditentukan oleh kategorisasi dari pihak aplikator. Driver yang hanya mendapat Rp50 ribu umumnya masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
“Jadi kenapa mendapatkan Rp50 ribu? Karena mereka itu pekerja part-time, bukan yang benar-benar mengandalkan ojek online sebagai sumber penghasilan utama,” ujar Immanuel di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa 25 Maret 2025, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
BHR untuk Pekerja Penuh Waktu Lebih Besar
Sementara itu, pengemudi yang bekerja penuh waktu menerima BHR dengan nominal lebih tinggi. Immanuel menyebut, di platform Maxim, misalnya, BHR minimal yang diberikan adalah Rp500 ribu, dengan beberapa driver mendapatkan hingga Rp 1 juta atau lebih.
Di platform lain seperti Gojek, Grab, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta, tergantung pada kategori dan kinerja pengemudi.
Berdasarkan keterangan resmi Gojek, jumlah BHR tertinggi mencapai Rp 900 ribu untuk pengemudi roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat. Grab juga melaporkan telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver, dengan nominal Rp 850 ribu untuk roda dua dan Rp 1,6 juta untuk roda empat.
Protes Driver Ojol
Sebelumnya, pengemudi ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memprotes kebijakan BHR ini. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyebut ada pengemudi Gojek yang hanya menerima Rp 50 ribu, meskipun pendapatannya selama setahun mencapai Rp 93 juta.
Menanggapi hal ini, Immanuel menyatakan bahwa Kemnaker akan terus berdiskusi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi terbaik. Ia berharap para pengemudi dapat memahami bahwa besaran BHR yang diterima bergantung pada kategori dan tingkat aktivitas mereka dalam bekerja.
“Awalnya, platform digital ini bahkan tidak memberikan BHR. Jadi sebenarnya ini sudah lebih baik, meskipun kami tetap berharap driver ojol bisa melihat kebijakan ini secara keseluruhan,” kata Immanuel.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi ojol dan kurir sebagai bentuk tunjangan jelang hari raya. Pembayaran BHR ini dilakukan mulai 22 hingga 24 Maret 2025. (sty)
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoWaspada Superflu, Warga Kaltim yang Baru Pulang dari Amerika Diminta Periksa Jika Bergejala

