SAMARINDA
Dukung Program P4GN, Pemkot Samarinda Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Fasilitas Rehabilitasi
Komitmen nyata ditunjukkan Pemkot Samarinda untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Lahan seluas 5 hektare bakal disiapkan untuk pengembangan fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebanyak 3,33 juta anak muda di Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba.
Namun, upaya rehabilitasi sering kali terkendala oleh keterbatasan anggaran. Hingga kini, permasalahan ini masih menjadi tantangan serius yang perlu segera diatasi oleh pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait program rehabilitasi gratis. Pemkot Samarinda secara resmi menjalin kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.
Langkah ini dinilai Pemkot Samarinda sebagai upaya strategis untuk menyediakan penanganan yang tepat bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Dukungan yang diberikan Pemkot Samarinda meliputi fasilitas dan anggaran. Lahan seluas 5 hektare yang berada tak jauh dari Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah rencananya akan difungsikan sebagai pengembangan fasilitas rehabilitasi.
Bagi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hal ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memberi kesempatan bagi para narapidana untuk bisa pulih dan kembali menjadi individu yang produktif di masyarakat kelak.
“Melalui sinergi inilah, maka kami optimis untuk menciptakan lingkungan yang terbebas dan bersih dari peredaran barang haram narkoba,” kata Andi Harun dalam sambutannya.
Adapun agenda yang dihelat pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Rapat Mangkupalas Balai Kota ini, turut dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Pengguna Narkoba Berhak Direhabilitasi
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba sejatinya berhak memperoleh rehabilitasi, baik dalam bentuk sosial maupun medis.
“Karena sistem hukum kita hari ini, itu mengakui bahwa pengguna itu direhab,” ujar Marthinus.
Lebih lanjut, menyoal keputusan status seseorang sebagai pengedar atau pengguna, Marthinus menyampaikan bahwa prosesnya harus melalui asesmen terpadu. Hal tersebut mencakup di dalamnya berbagai unsur seperti hukum, sosial, kejaksaan, keluarga, dan kesehatan.
“Perlu kita lihat secara komprehensif dan dari sudut pandang yang berbeda-beda. Maka kita harus terus pertahankan program ini supaya kita menyelesaikan problem overcapacity yang hari ini ada di lapas-lapas kita.”
Adapun saat ini lebih dari 52 persen kasus yang ada di lapas diisi oleh kasus-kasus narkotika. (nkh/sty)
-
PARIWARA4 hari agoWorld Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini
-
SAMARINDA4 hari agoBuka Safari Ramadan Pemprov Kaltim, Rudy Mas’ud Minta Masjid Jadi Wadah Kaderisasi Pemuda
-
NUSANTARA3 hari agoAnti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoWaspada Banjir Rob, BMKG Peringatkan Pasang Laut Kaltim Capai 2,8 Meter Sepekan ke Depan
-
EKONOMI DAN PARIWISATA2 hari agoCuma Disokong Rp5 Juta, Kampung Ramadan Temindung Sukses Gerakkan Ekonomi Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoAngka Kebugaran Warga Benua Etam Mengkhawatirkan, KORMI Kaltim Turun Tangan Gagas ‘Kaltim Aktif’
-
SAMARINDA2 hari agoBukan Pasar Musiman Biasa, Dispar Kaltim Apresiasi Kampung Ramadan Temindung yang Jadi Magnet Ngabuburit Baru Samarinda
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoSetahun Rudy-Seno Memimpin Kaltim, Mengupas Realita Birokrasi di Balik Ambisi ‘Gratispol’

