SAMARINDA
Dukung Program P4GN, Pemkot Samarinda Siapkan Lahan 5 Hektare untuk Fasilitas Rehabilitasi
Komitmen nyata ditunjukkan Pemkot Samarinda untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika. Lahan seluas 5 hektare bakal disiapkan untuk pengembangan fasilitas rehabilitasi pengguna narkoba.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta prekursor narkotika yang diinisiasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), sebanyak 3,33 juta anak muda di Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba.
Namun, upaya rehabilitasi sering kali terkendala oleh keterbatasan anggaran. Hingga kini, permasalahan ini masih menjadi tantangan serius yang perlu segera diatasi oleh pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Samarinda melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait program rehabilitasi gratis. Pemkot Samarinda secara resmi menjalin kerja sama dengan Balai Rehabilitasi Tanah Merah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda.
Langkah ini dinilai Pemkot Samarinda sebagai upaya strategis untuk menyediakan penanganan yang tepat bagi korban penyalahgunaan narkoba.
Dukungan yang diberikan Pemkot Samarinda meliputi fasilitas dan anggaran. Lahan seluas 5 hektare yang berada tak jauh dari Balai Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah rencananya akan difungsikan sebagai pengembangan fasilitas rehabilitasi.
Bagi Wali Kota Samarinda, Andi Harun, hal ini merupakan langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memberi kesempatan bagi para narapidana untuk bisa pulih dan kembali menjadi individu yang produktif di masyarakat kelak.
“Melalui sinergi inilah, maka kami optimis untuk menciptakan lingkungan yang terbebas dan bersih dari peredaran barang haram narkoba,” kata Andi Harun dalam sambutannya.
Adapun agenda yang dihelat pada Rabu, 5 Februari 2025, di Ruang Rapat Mangkupalas Balai Kota ini, turut dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom.
Pengguna Narkoba Berhak Direhabilitasi
Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pengguna narkoba sejatinya berhak memperoleh rehabilitasi, baik dalam bentuk sosial maupun medis.
“Karena sistem hukum kita hari ini, itu mengakui bahwa pengguna itu direhab,” ujar Marthinus.
Lebih lanjut, menyoal keputusan status seseorang sebagai pengedar atau pengguna, Marthinus menyampaikan bahwa prosesnya harus melalui asesmen terpadu. Hal tersebut mencakup di dalamnya berbagai unsur seperti hukum, sosial, kejaksaan, keluarga, dan kesehatan.
“Perlu kita lihat secara komprehensif dan dari sudut pandang yang berbeda-beda. Maka kita harus terus pertahankan program ini supaya kita menyelesaikan problem overcapacity yang hari ini ada di lapas-lapas kita.”
Adapun saat ini lebih dari 52 persen kasus yang ada di lapas diisi oleh kasus-kasus narkotika. (nkh/sty)
-
HIBURAN4 hari agoBanjir Konser Awal Tahun di Balikpapan, ini Jadwal Manggung Nadin Amizah hingga Fiersa Besari
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoMenuju HUT ke-69 Benua Etam, Pemprov Kaltim Matangkan Persiapan Pekan Raya untuk Pekan ini
-
MAHULU2 hari agoBuka Isolasi Mahulu, Pembangunan Bandara Ujoh Bilang Sudah 89 Persen Ditargetkan Beroperasi Februari 2026
-
SEPUTAR KALTIM4 hari agoDampak Siklon Tropis Jenna, BMKG Peringatkan Potensi Angin Kencang di Kaltim Sepekan ke Depan
-
GAYA HIDUP3 hari agoKaltim Diprediksi Hujan Berangin Pekan ini, Berikut Tips Jaga Kesehatan Wajib
-
SEPUTAR KALTIM3 hari agoBawa 57 Mobil Dinas untuk Kunker, Rombongan Gubernur Kaltim Cek Jalan Rusak hingga Mahulu
-
SEPUTAR KALTIM2 hari agoPemprov Kaltim Kebut Cetak Sawah 20 Ribu Hektare, Targetkan Swasembada Pangan Mandiri pada 2026
-
BERITA4 hari agoBukan Pandemi Baru, Ini Fakta “Superflu” yang Bikin Kasus Rawat Inap di AS Melonjak

