Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Elhamsyah Beberkan 10 Tugas Rahasia KUA: Tak Cuma Nikah, tapi Juga Urus Bencana hingga Wakaf!

Diterbitkan

pada

Ketua Tim Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah, Elhamsyah (kiri). (Chandra/Kaltim Faktual)

Kantor Urusan Agama bukan hanya mengurus pernikahan. Dalam Media Gathering Kemenag Kaltim, Elhamsyah mengungkap 10 peran strategis KUA, mulai dari layanan wakaf hingga respons bencana, sekaligus mengajak media memperkuat sosialisasi peran vital lembaga ini.

Acara yang digelar di Aula Kerukunan Kanwil Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmat No.42 Samarinda ini dihadiri oleh perwakilan media, Kabid Penyelenggaraan
Haji dan Umrah, Mohlis, serta Kabid Pendidikan Madrasah, Sabransyah, Jumat 25 April 2025.

Sejarah Panjang KUA

Elhamsyah menjelaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) telah ada sejak masa kolonial Jepang pada 1943 dengan nama Shumubu.

Lembaga ini kemudian bertransformasi menjadi Departemen Agama pada 3 Januari 1946 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1/S.D.

Baca juga:   Gratispol Kaltim Sediakan Layanan Kesehatan Cuma-Cuma untuk Warga

“Hingga 2025, usia Kementerian Agama mencapai 79 tahun. Ini mencerminkan kematangan institusi dalam mengemban tugasnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kemerdekaan, KUA berfokus pada pelayanan “lembaga keperluan” seperti pernikahan, talak, cerai, dan rujuk (nikah-talak-rujuk), dengan pendanaan berasal dari kas masjid.

“Pada masa itu, haji dan madrasah belum diatur pemerintah, sehingga KUA menjadi tulang punggung pelayanan keagamaan mandiri,” jelas Elhamsyah.

10 Fungsi Strategis KUA

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, Elhamsyah memaparkan 10 tugas utama KUA:

  1. Pelayanan dan Pengawasan Pernikahan**: Setiap pernikahan wajib dicatat untuk menghindari praktik ilegal.
  2. Statistik Layanan Pendidikan Masyarakat.
  3. Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH): Masyarakat dapat mengakses layanan nikah daring, namun tetap wajib verifikasi fisik di KUA.
  4. Bimbingan Pranikah : Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan sebelum menerima buku nikah.
  5. Pendataan Masjid : KUA bertugas memetakan jumlah dan kondisi masjid di wilayahnya.
  6. Penetapan Kalender Hijriah : Seperti awal puasa dan hari raya, melalui koordinasi dengan pusat.
  7. Bimbingan dan Penerangan Agama : Melibatkan penyuluh dari berbagai agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha).
  8. Layanan Wakaf**: KUA sebagai otoritas penerbit akta wakaf.
  9. Pelayanan Kebencanaan dan Respons Sosial.
  10. Bimbingan Calon Haji : Persiapan jemaah haji reguler untuk keberangkatan 2025.
Baca juga:   Kemenag Kaltim Ajak Media Bersinergi, Siapkan Haji 2025 dan Perkuat Transparansi Publik

Tipologi KUA Berdasarkan Beban Kerja

Elhamsyah membeberkan klasifikasi KUA berdasarkan volume pernikahan dan letak geografis:

  • Tipologi A : Menangani >100 pasang/bulan (rata-rata 1.300/tahun).
  • Tipologi B : 50–100 pasang/bulan.
  • Tipologi C : <50 pasang/bulan.
  • Tipologi B1 : Berada di daerah terpencil, terluar, atau perbatasan darat.
  • Tipologi D2 : Berlokasi di kepulauan, seperti Kepulauan Riau dan Maluku.

“Tipologi ini menentukan alokasi SDM, jumlah penghulu, dan anggaran. Misalnya, KUA Tipologi A mustahil hanya diisi satu penghulu,” tegasnya.

Acara ditutup dengan harapan agar media turut menyosialisasikan peran KUA.

Elhamsyah mengibaratkan, “Seperti ikan teri, kecil namun berdampak besar. Semoga kolaborasi ini terus terjaga.” tutupnya. (Chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.