Connect with us

SEPUTAR KALTIM

Empat Pilar Perlindungan Pergub Media Publik, Kadis Kominfo Kaltim: Ini untuk Semua Pihak

Diterbitkan

pada

Kepala Dinas Kominfo Kaltim, M Faisal. (Chandra/Kaltim Faktual)

Dinas Kominfo Kaltim resmi menyosialisasikan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kepala Diskominfo Kaltim, M Faisal, memaparkan empat pilar utama yang menjadi dasar lahirnya regulasi ini dalam kegiatan yang berlangsung di Lounge Hotel Five Premiere Samarinda, Selasa, 17 Juni 2025.

Faisal tak menampik bahwa Pergub yang diteken akhir 2024 itu sempat menuai pro dan kontra. Proses penyusunannya sendiri berlangsung cukup panjang, sejak 2021 hingga 2022, dan melibatkan berbagai organisasi media seperti SMSI, JMSI, AMSI, PWI, dan JTI.

“Pengesahannya memang tertunda cukup lama, tapi akhirnya bisa ditandatangani oleh Pj Gubernur Akmal Malik,” ujarnya.

Empat Pilar yang Dilindungi Pergub

Dalam sosialisasi itu, Faisal merinci empat pihak yang menjadi fokus perlindungan dalam Pergub 49/2024:

  1. Masyarakat Kaltim
    Warga harus mendapat informasi berkualitas dari media yang kredibel dan dijalankan oleh wartawan kompeten.
  2. Perusahaan Pers
    Media yang sudah lama beroperasi dan mengantongi izin resmi dilindungi dari persaingan tidak sehat dengan media baru yang belum memenuhi syarat tapi langsung dapat proyek besar.
  3. Insan Pers
    Pergub mendorong kesejahteraan wartawan melalui pemberian gaji sesuai standar dan kepesertaan BPJS.
  4. Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
    OPD diberikan dasar hukum untuk menolak kerja sama dengan media tidak berizin.
Baca juga:   Kutai Barat Tuan Rumah PEDA KTNA XI, Petani dan Nelayan se-Kaltim Siap Bersilaturahmi

“Sekarang Bapak-Ibu di OPD bisa menolak kalau ada media tidak sesuai aturan. Kalau ragu, tanya ke kami,” kata Faisal.

Media Harus Terdaftar dan Berkualitas

Faisal menjelaskan mekanisme pengklasifikasian media dalam kerja sama dengan pemerintah:

  • Grade A: Media terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.
  • Grade B: Media terverifikasi administratif atau sedang proses verifikasi, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai maksimal satu tahun.

Kebijakan ini bersifat transisi dan akan terus dievaluasi. Syarat lainnya, media wajib berbadan hukum PT, berdomisili di Kaltim (tidak harus di Samarinda), terafiliasi dengan organisasi konstituen Dewan Pers, serta aktif minimal dua tahun.

“Perusahaan pers dianggap matang setelah dua tahun berjalan,” ujarnya.

Baca juga:   Waspada Tanpa Panik, Dinkes Kaltim Imbau Masyarakat Siaga Gelombang Baru COVID-19

Untuk redaksi, pimpinan redaksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi utama, didukung oleh redaktur madya dan reporter muda. Faisal juga mendorong Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai bagian dari peningkatan kualitas SDM pers di Kaltim.

Buka Ruang untuk Media Baru, tapi Harus Penuhi Ketentuan

Faisal menegaskan bahwa Pergub tidak melarang pendirian media baru. Namun, untuk bisa bekerja sama dengan Pemprov Kaltim, media tersebut wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Silakan mendirikan media. Tapi untuk kerja sama anggaran, harus ikut aturan ini,” jelasnya.

Media sosial juga diakui sebagai bagian penting dalam komunikasi publik, dan regulasi turunannya akan dibahas lebih lanjut dengan asosiasi terkait.

Berlaku Tahun Ini, Bersifat Fleksibel

Pergub 49/2024 mulai berlaku sejak ditandatangani dan diterapkan penuh di tahun 2025. OPD diminta berkoordinasi dengan Diskominfo untuk memverifikasi kelayakan media mitra sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga:   Tiga Atlet Voli Muda Kaltim Kembali Perkuat Timnas U-16 di Kejuaraan Asia

Kerja sama dengan media bersifat tahunan dan akan dievaluasi setelah masa kontrak berakhir.

“Kalau sudah selesai kontrak, kita evaluasi dulu. Lanjut atau tidak, itu bukan otomatis, tergantung hasil evaluasi,” tegas Faisal.

Evaluasi meliputi performa media, kesesuaian anggaran, dan kebutuhan masing-masing OPD.

Faisal menambahkan, Pergub ini akan ditinjau rutin minimal setahun sekali bersama asosiasi media. Selain itu, Pemprov Kaltim juga sedang menyiapkan Raperda tentang Penyiaran sebagai bagian dari penguatan regulasi media di daerah.

“Tujuan kita jelas: menciptakan ekosistem media yang sehat, tertib, dan saling melindungi di era digital yang sangat dinamis ini,” tutup Faisal.
(chanz/sty)

Ikuti Berita lainnya di Gambar berikut tidak memiliki atribut alt; nama berkasnya adalah Logo-Google-News-removebg-preview.png

Bagikan

advertising

POPULER

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hello. Add your message here.